Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Ibnu Qudamah
16 Jilid Lengkap
Harga 3.164.000 -> 2.848.000
Hemat 316.000
Bebas Ongkos Kirim (Pulau Jawa & Bali)
Pesan via Whatsapp/Telpon
====================================================
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni Bahasa Indonesia
Karya Ibnu Qudamah Penerbit Pustaka Azzam
16 Jilid Lengkap
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 1
Mengenal Sosok Ibnu Qudamah
· BAB: AIR YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI
· BAB: BEJANA
· BAB: SIWAK DAN SUNAH WUDHU
· BAB: KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERSUCI
· BAB: ISTITHABAH DAN HADATS
· BAB: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
· BAB: HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
· BAB: MANDI JUNUB
· BAB: TAYAMUM
· BAB: MENGUSAP KEDUA KHUF
· BAB: HAIDH
KITAB SHALAT
· BAB: WAKTU-WAKTU SHALAT
· BAB: ADZAN
· BAB: MENGHADAP KIBLAT
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 2
· BAB: SIFAT SHALAT
· BAB: PERKARA MEMBATALKAN SHALAT
· BAB: SUJUD SAHWI
· BAB: SHALAT DENGAN BARANG NAJIS DAN SEJENISNYA
· BAB: WAKTU YANG TERLARANG UNTUK MENGERJAKAN SHALAT
· BAB: IMAMAH
· BAB: SHALAT ORANG YANG SEDANG BEPERGIAN
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 3
KITAB SHALAT JUM’AT
- BAB SHALAT ID
KITAB SHALAT KUSUF (SHALAT GERHANA)
KITAB SHALAT ISTISQA
- BAB: HUKUM-HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
KITAB JENAZAH
KITAB ZAKAT
- BAB: ZAKAT SAPI
- BAB ZAKAT KAMBING
- BAB: ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
- BAB: ZAKAT EMAS DAN PERAK
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 4
· BAB: ZAKAT PERNIAGAAN
· BAB: ZAKAT UTANG DAN MASKAWIN
· BAB: ZAKAT FITRAH
KITAB PUASA
KITAB I’TIKAF
KITAB HAJI
· BAB: MIQAT
· BAB: IHRAM
· BAB: HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
· BAB: TATA CARA HAJI DAN MEMASUKI MAKKAH
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 5
· BAB SIFAT HAJI
· BAB FIDYAH DAN DENDA HEWAN BURUAN
KITAB JUAL BELI
· BAB KHIYAR ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI
· Bab Riba dan SHARF
· BAB JUAL BELI pohon DAN BUAHnya
· BAB AL MUSHARRAAH dan lain sebagainya.
· BAB JUAL BELI SECARA SALAM.
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 6
SAMBUNGAN …KITAB JUAL BELI
· BAB QARDH (PINJAMAN)
KITAB RAHN (GADAI)
KITAB MUFLIS (PAILIT)
KITAB HAJR (PEMBATASAN HAK TRANSAKSI)
KITAB SHULH (PERDAMAIAN)
KITAB HAWAALAH (PENGALIHAN UTANG DAN TANGGUNGAN)
· BAB DHAMAAN (JAMINAN)
KITAB SYARIKAH (KEMITRAAN ATAU PERSEROAN)
· pasal-pasal tentang budak yang diberi izin
· bab wakalah (perwakilan)
kitab mengakui hak
· pasal: pengakuan terhadap objek yang tidak jelas
· pasal: syarat-syarat pengakuan nasab
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 7
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 8
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 9
Pembahasan Tentang :
– Perwalian Hamba Sahaya
– Wadi’ah
– Nikah dan Mahar
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 10
Pembahasan jilid 10
كِتَابُ الْوَلِيْمَةِ
WALIMAH 1
1217. Masalah: Al Kharqi berkata, “Disunnahkan bagi orang yang
menikah mengadakan walimah (kenduri) 2
1218. Masalah: Al Kharqi berkata, “Bagi orang yang diundang
wajib mendatanginya.” 4
1219. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila dia tidak suka makan,
maka dia cukup berdoa lalu pergi.” 10
1220. Masalah: Al Kharqi berkata, “Undangan khitan tidak dikenal
oleh generasi terdahulu dan bagi yang diundang tidak
wajib mendatanginya 25
1221. Masalah: Al Kharqi berkata, “Adapun uang dan manisan yang
disebar di kepala pengantin, hukumnya adalah makruh 27
1222. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila makanan dibagikan
kepada orang-orang yang hadir maka tidak apa-apa
mengambilnya.” 30
Pasal: Etika Makan 31
كِتَابُ عِشْرَةِ النِّسَاءِ وَالْخُلْعِ
MEMPERGAULI ISTRI DAN KHULU’ 43
Pasal: Adab (Etika) Bersetubuh 62
1223. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seorang suami harus
menggilir istri-istrinya secara sama rata.” 68
1224. Masalah: Al Kharqi berkata, “Menggilir istri itu dilakukan pada
malam hari.” 80
1225. Masalah: Al Kharqi berkata, “Bila suami menyetubuhi salah
seorang istrinya tapi tidak menyetubuhi istrinya 85
1226. Masalah: Al Kharqi berkata, “Suami hari menggilir istrinya yang
budak perempuan selama satu malam 86
1227. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila istri bepergian dengan
seijin suaminya, 95
1228. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila suami hendak pergi, dia
tidak boleh pergi bersama salah seorang istrinya kecuali 97
1229. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila dia mengadakan
resepsi pernikahan dengan seorang gadis, maka dia harus
menetap di rumahnya selama tujuh malam 103
1230. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila tampak tanda-tanda
pembangkangan pada istri maka suami harus menasehatinya 107
1231. Masalah: Al Kharqi berkata, “Apabila terjadi konflik antara
suami dan istri 114
كِتَابُ اْلخَلْعِ
KITAB AL KHULU’ 120
1232. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang wanita;
apabila ia tidak menyukai suaminya 120
1233. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak
diperkenankan bagi sang suami untuk mengambil harta 125
1234. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya sang
istri melakukan khulu’ untuk tujuan (lighairi) 128
1235. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Khulu adalah
pembatalan (perusakan) dalam salah satu dari dua riwayat 137
1236. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak terjadi
thalak pada seorang istri yang berada dalam masa iddah 143
1237. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya istri
itu berkata kepada suaminya: Jatuhkanlah khulu’ kepadaku
dengan dirham-dirham 149
1238. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang
suami mengkhulu’ istrinya dengan tidak adanya iwadh 160
1239. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seandainya
seorang suami mengkhulu’ istrinya dengan iwadh sepotong
pakaian 164
1240. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengkhulu’ istrinya dengan iwadh seorang budak 173
1241. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
istri berkata kepada suaminya: Thalaklah aku tiga kali dengan
seribu 177
1242. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, apabila dia
mengkhulu’ seorang budak perempuan tanpa izin tuannya
dengan syarat 191
1243. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: sesuatu apapun
yang dikhulu’kan seorang budak terhadap istrinya
diperbolehkan 201
1244. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
istri telah meminta khulu’ dalam keadaan sakit yang hampir
meninggal 204
1245. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
suami mengkhulu’ istrinya dalam keadaan sakit yang
hampir meninggal, kemudian dia berwasiat 206
1246. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: apabila seorang
istri meminta khulu’ kepada suaminya dengan barang yang
haram 208
Bab: Thalak 223
1247. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Cerai yang
sesuai sunnah adalah perceraian yang jatuh pada masa bersih 229
1248. Masalah: Apabila seorang suami menceraikan istrinya pada
masa bersih dengan thalak tiga sekaligus, 239
1249. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Aku menceraikanmu dengan
thalak yang sesuai sunnah’ 250
1250. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘Aku menceraikanmu dengan
thalak bid’ah 253
1251. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya yang sedang haid, 261
1252. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Thalak orang
yang hilang akal namun bukan akibat mengonsumsi sesuatu 271
1253. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Riwayat dari Abu
Abdillah terkait dengan hilangnya akal akibat minuman keras 274
1254. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
anak kecil sudah mengerti tentang thalak 280
1255. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seseorang
yang mengucapkan kalimat thalak karena dipaksa 284
1256. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seseorang tidak
disebut telah dipaksa hingga ia menerima siksaan tertentu 286
Hukum Kejelasan Dalam Thalak Dan Kiasannya 292
1257. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘thallaqtuki’ (aku ceraikan
kamu) 293
1258. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami sedang emosi lalu berkata kepada istrinya, 302
1259. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, ‘kamu sudah terlepas, atau
kamu sudah terbebas 309
1260. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
suami mengucapkan kalimat thalak yang jelas, maka thalak itu
harus jatuh 328
1261. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila
seseorang ditanya, ‘Apakah kamu memiliki istri?’ 338
1262. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami memulangkan istri kepada keluarganya dengan
menggunakan kalimat 341
1263. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘aku serahkan hak thalakku
kepadamu’ 344
1264. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
telah menyerahkan hak thalaknya kepada istri, lalu istri
tersebut berkata 348
1265. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila hak
thalak sudah diberikan kepada istri, lalu istri menjatuhkan
thalak tiga kepada dirinya sendiri 351
1266. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukum yang
sama juga berlaku untuk orang lain yang diberi kepercayaan
oleh suami 353
1267. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menawarkan hak pilih kepada istrinya, 358
1268. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Istri tidak
memiliki hak untuk memilih lebih dari satu thalak, kecuali jika
suami 365
1269. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menceraikan istrinya dengan kalimat yang diucapkan 388
1270. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘aku ceraikan kamu 402
1271. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Jika aku menceraikanmu maka
kamu kuceraikan’ 426
1272. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Jikalau aku tidak
menceraikanmu maka kamu kuceraikan’ 458
1273. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘setiap kali aku tidak
menceraikanmu maka kamu kuceraikan’ 466
Syarat Dalam Kalimat Thalak 484
1274. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata ‘kamu kuceraikan jika si fulan datang’, 552
1275. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya ‘Kamu kuceraikan, kamu
kuceraikan’, 559
1276. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya yang belum pernah digauli
‘Kamu kuceraikan dan kuceraikan dan kuceraikan’ 568
1277. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengucapkan kalimat thalak dengan thalak tiga 573
1278. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami mengucapkan kalimat thalak dengan thalak 574
Bab Thalak dengan Perhitungan 583
1279. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
berkata pada istrinya, ‘Sebagianmu dithalak,’ 583
1280. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Apabila suami
berkata pada istrinya “Rambutmu atau kukumu terthalak,” 591
1281. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila tidak
diketahui apakah suami menthalak atau tidak menthalak, 593
1282. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Apabila seorang
suami menjatuhkan thalak namun ia tidak tahun apakah thalak
satu atau thalak tiga 594
1283. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang suami
berkata pada para istrinya, ‘Salah seorang dari kalian
terthalak’ 603
1284. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak seorang istrinya dan terlupakan, 608
1285. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
yang menyatakan thalak tersebut meninggal sebelum esok
tiba 616
1286. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak istrinya kurang dari tiga (thalak satu atau
thalak dua) 626
1287. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suami
yang menthalak adalah seorang budak dan thalak yang
dijatuhkannya thalak dua 629
1288. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila suami berkata pada
istrinya 635
كِتَابُ الرَّجْعِ
KITAB RUJUK 654
1289. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang istri yang
belum disetubuhi terthalak ba’in dan berstatus haram 655
1290. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Apabila suami
yang merdeka menthalak istrinya kurang dari tiga thalak 666
1291. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Seorang budak
setelah menjatuhkan thalak satu mempunyai hak yang sama 670
1292. Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seandainya istri yang
dithalak sedang mengandung dua orang janin 670
1293. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Suami yang
merujuk istrinya berkata pada dua orang laki-laki muslim, 675
1294. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Apabila suami
berkata, ‘Aku telah merujukmu”, 683
1295. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Apabila
suami menjatuhkan thalak satu pada istrinya dan sebelum
masa iddah 696
1296. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang
suami menthalak istrinya kemudian bersaksi telah rujuk sekira
istrinya tidak tahu 701
1297. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Apabila
suami menjatuhkan thalak tiga pada istrinya dan iddah darinya
telah selesai, kemudian si istri menemuinya 706
كِتَابُ اْلإِيْلاَءِ
KITAB ILA 710
1298. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,, “Muli, orang
yang bersumpah demi Allah 711
1299. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu tatkala telah lewat masa empat bulan, 758
1300. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Al fai`ah (dalam ayat surah Al Baqarah) maksudnya adalah bersetubuh.” 772
1301. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Atau dia mempunyai uzur seperti sakit, 780
1302. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jadi, tatkala dia mampu kembali pada istrinya (menyetubuhinya), 786
1303. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu, apabila dia enggan menceraikan (istrinya), 788
1304. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Lalu, apabila hakim menjatuhkan thalak tiga untuk dirinya, 791
1305. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia menjatuhkan thalak satu, dan dia rujuk lagi (dengan istrinya), 792
1306. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila kita menghentikannya, sesudah masa empat bulan lamanya, 796
1307. Masalah; Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kalau seseorang meng-`ila` istrinya, lalu dia enggan menyetubuhinya, 798
1308. Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kalau seseorang meng-`ila` istrinya, 800
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 11
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 12
Pembahasan Tentang
Al Jiraah
Diyar
Sumpah
Perang TErhadap Pemberontak
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 13
KITAB TENTANG ORANG YANG MURTAD 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang murtad dari agama Islam, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hartanya menjadi harta rampasan perang setelah hutangnya dilunasi.” 16
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka dia diajak sebanyak tiga hari untuk melakukan shalat, 21
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Sembelihan orang yang murtad haram dimakan, sekalipun murtadnya ke agama ahlul kitab.” 24
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak-anak yang berusia sepuluh tahun dan nalar akan Islam, kemudian dia masuk Islam, maka dia muslim.” 25
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika dia menarik perkataannya dan mengatakan, “Saya tidak tahu apa yang saya katakan,” 29
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dia tidak dibunuh hingga telah mencapai usia baligh, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika suami istri murtad dan keduanya pergi ke daerah perang, 31
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari suami istri atau dari anak-anak keduanya yang enggan untuk bertobat 33
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang kedua orang tuanya masuk Islam, 36
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga orang yang salah satu dari kedua orang tuanya meninggal dunia dalam keadaan kafir, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberikan kesaksian tentang murtad, 39
KITAB: SANKSI / HUKUMAN 71
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pria yang merdeka dan pernah menikah atau wanita merdeka 75
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kedua orang yang berzina dan telah dirajam itu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, serta dikuburkan.” 94
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang hamba laki-laki dan hamba perempuan melakukan perbuatan zina, 111
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pezina adalah siapa yang melakukan fahisyah dari dubur.” 126
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan sejenis (homo atau lesbi) maka dijatuhi hukuman mati, 140
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi hewan maka dididik dan diperbaiki akhlaknya dan binatang tersebut dibunuh.” 145
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pelaku sudah baligh, sehat dan berakal.” 154
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pengakuannya tidak dicabut sampai selesai pelaksanaan hukuman had.” 160
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Atau disaksikan oleh empat orang muslim yang merdeka dan adil serta mengetahui bentuk zina.” 162
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang dirajam atas dasar pengakuannya 193
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang melakukan tindakan perzinaan berulang kali, 195
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,: Apabila ahlu dzimmah mengadukan suatu perkara kepada kita, 197
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika anak yang telah baligh menuduh zina orang muslim yang merdeka atau seorang wanita muslimah yang merdeka, 200
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bagaimana jika orang yang dituduh menuntut, 205
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika yang menuduh zina adalah seorang hamba sahaya laki-laki atau hamba sahaya perempuan, 208
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga bagi orang yang berujar, “Wahai ma’fuuj 215
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang yang menunduh seseorang lainnya, 228
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf (menuduh) seorang musyrik atau seorang hamba sahaya, 229
Jika ada silang pendapat antara pelaku qadzaf dengan korbannya 230
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf seseorang yang dulunya musyrik 231
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang menuduh wanita yang telah dili’an, 234
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang wanita dituduh (diqadzaf) 236
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, Abu Al Khathib Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang mengqadzaf ibunda Nabi Muhammad g maka dia harus dibunuh, 240
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang mengqadzaf sejumlah orang dengan satu kata, 242
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membunuh atau wajib diberi hukuman had di luar tanah haram, 249
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membunuh atau melakukan tindakan yang berefek hukuman had, 256
Bab Potong Tangan Terhadap Kasus Pencurian 259
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang telah mencuri seperempat dinar logam, 260
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kecuali barang yang dicuri berbentuk buah-buahan atau dalam jumlah yang banyak, 298
Jika seseorang mencuri dari buah-buahan yang tergantung di pohon, 300
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketentuan hukum potong tangan adalah dengan memotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangan, 302
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika si pencuri mengulangi kembali perbuatannya, 313
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang merdeka laki-laki dan perempuan dan budak laki-laki dan perempuan mempunyai ketentuan hukum yang sama.” 320
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang pencuri yang telah mengeluarkan harta 325
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang pencuri mencuri harta orang lain dari tempat penjagaannya senilai tiga dirham, 327
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hukuman potong tangan sudah dilaksanakan, 328
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang mencuri kafan dari dalam kubur yang nilainya setara dengan tiga dirham, 332
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukuman potong tangan tidak jatuh pada pencurian harta yang diharamkan dan alat musik.” 335
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidaklah dipotong tangan seorang ayah bila mengambil harta anaknya karena dia mengambil apa yang boleh diambilnya, 338
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidaklah dipotong tangan seseorang kecuali dengan kesaksian 347
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Tidak dicabut pengakuannya sampai dipotong tangannya. 351
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, Abu Al Qasim berkata, “Jika sekumpulan orang bekerjasama dalam mencuri sesuatu senilai tiga dirham maka wajib dipotong tangannya. 354
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Tidak dijatuhi hukuman potong tangan kalau dia mengaku atau ada bukti sampai pemilik barang datang dan mengaku kehilangan. 359
Bab Qitha’ Thariq (Perampokan di tengah jalan) 364
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Muharibun adalah orang yang mengacungkan senjata 366
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Bila dia membunuh sebagian dari mereka 368
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perampok di tengah jalan tidak dijatuhi hukuman tangan, 379
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pengasingan mereka hendaknya dilarikan dan mereka tidak boleh dibiarkan berdiam diri di negeri mereka.” 380
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mereka bertobat sebelum mereka dikuasai atau ditangkap maka jatuhlah segala had Allah 382
Bab Minuman Keras 404
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meminum sesuatu yang memabukkan 408
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang meninggal ketika dicambuk maka tidak satupun yang bertanggung jawab atas kematiannya.” 420
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata,: “Laki-laki yang dicambuk harus dalam keadaan berdiri dengan menggunakan cambuk 425
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perempuan dicambuk dalam keadaan duduk dan tangannya dipegang agar bajunya tersingkap.” 429
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Budak laki-laki dan budak perempuan dicambuk empat puluh kali 430
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hasil perasan buah apabila diendapkan 432
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Demikian juga dengan perasan anggur.” 433
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Khamar yang sudah rusak sehingga menjadi cuka tetap haram hukumnya, 437
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Meminum melalui suatu bejana yang terbuat dari emas atau perak hukumnya adalah haram.” 439
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila suatu pegangan gelas terbuat dari perak, lalu gelas itu digunakan untuk minum, maka hal ini diperbolehkan.” 442
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dalam hukuman ta’zir, tidak boleh melebihi hukuman had.” 446
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang diserang oleh seekor unta dan dia tidak sanggup menghindari hal ini kecuali dengan memukulnya, 457
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang memasuki rumahnya dengan membawa senjata, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan ternak merusak tanaman orang lain pada malam hari, 472
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apa yang dirusak oleh binatang untuk kendaraan dan angkutan, 477
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kerusakan disebabkan oleh kaki hewan untuk angkutan dan kendaraan, 478
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika dua orang penunggang kuda saling tabrakan, 480
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika salah satu penunggang berjalan, 482
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika terjadi tabrakan antara dua orang yang sedang berjalan, 482
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kapal munhadirah (datang) menabrak kapal mushaa’adah (berlabuh) 485
KITAB JIHAD 491
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jihad hukumnya fardhu kifayah. Apabila salah seorang menunaikannya, 493
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Abu Abdullah menyatakan, 503
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Perang di laut lebih mulia daripada perang di darat.” 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ikut serta berperang bersama semua orang, 508
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Setiap kaum mesti memerangi musuh yang ada di sekitarnya. 512
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesempurnaan Ribath (berjaga di pos) adalah 40 hari.” 517
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila kedua orang tuanya muslim, maka tidak boleh melakukan jihad 526
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila telah diwajibkan jihad, maka tidak perlu meminta izin keduanya. 529
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang Ahlu Kitab dan Majusi harus diperangi tanpa diseru terlebih dahulu, 533
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ahlu Kitab dan Majusi boleh diperangi hingga mereka masuk Islam, 537
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila datang musuh, wajib bagi semua orang untuk berperang, 541
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pasukan Islam tidak boleh membawa kaum wanita ke tanah musuh, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang pemimpin berperang bersama orang-orang, 548
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberi bantuan dana untuk berbagai perang yang akan dilakukan, 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ada seseorang memberikan hewan ternak untuk dikendarai, 556
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang imam menawan para tahanan, 558
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jalan bagi orang yang dijadikan budak di antara mereka, 567
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Adapun diperbolehkan menjadikan mereka budak apabila mereka adalah para ahlu kitab atau majusi. 568
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Seorang imam atau wakilnya dapat memberi an nafl (jatah tambahan dari harta rampasan perang), 573
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jatah tambahan yang didapatkan dikembalikan kepada semua 587
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa di antara kita yang membunuh seseorang dari mereka (musuh) yang berpaling dari peperangan, 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hewan tunggangan serta harta yang ada diatasnya adalah salab, 605
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dia berkata, 609
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meminta jaminan keamanan untuk membuka 621
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Maka barangsiapa yang masuk ke daerah kekuasaannya 624
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pasukan berkuda dapat tiga bagian satu buat dirinya dan dua bagian lagi buat kudanya. 625
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata: Jika kudanya keturunan campuran 628
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak mendapat bagian jika lebih dari dua kuda. 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa berperang dengan menggunakan unta, 632
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang meninggal setelah terkumpulnya harta rampasan perang, 635
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pejuang berjalan kaki mendapat satu bagian.” 636
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harta ghanimah diberikan kepada perempuan dan hamba sahaya.” 637
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang kafir mendapat satu bagian jika berperang bersama kita.” 643
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hamba sahaya berperang dengan kuda tuannya (majikannya) 648
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila harta rampasan perang sudah terkumpul, 653
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pemimpin (Imam) mengutus seseorang untuk kemaslahatan tentara di medan perang, 657
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika pemimpin (Imam) 658
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika mereka ditawan maka jangan dipisahkan anak dari ayahnya, dan ibu dari anaknya.” 662
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Posisi kakek sama dengan posisi ayah, dan posisi nenek sama dengan ibu.” 665
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak boleh memisahkan dua orang bersaudara baik laki-laki atau perempuan.” 666
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membeli mereka dan mereka berkumpul satu tempat setelah itu, 668
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang menawan anak mereka sendirian 669
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang kafir mengambil atau merampas harta kaum 678
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memotong batu, 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memberi makan kuda 691
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang memiliki bahan makanan yang lebih (sisa) kemudian 700
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang muslim membeli tawanan dari orang kafir 702
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang musyrik menangkap (menawan) 704
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, jika ghanimah sudah dikuasai dan dimiliki pemimpin dan diwakilkannya 706
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang membeli bagian seorang pasukan perang di Negara 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, jika musuh menyerang maka tidak boleh membakar mereka dengan api. 710
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 14
Pembahasan:
KITAB UPETI 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “janganlah menerima upeti kecuali dari orang yahudi atau nasrani atau majusi apabila mereka adalah penduduk (di suatu Negara islam) yang telah disepakati oleh mereka.” 3
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Selain daripada mereka memeluk islam atau diperangi.” 13
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti yang diambil dari mereka berdasarkan atas 3 tingkatan orang yang ekonominya paling bawah 15
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak dikenakan upeti untuk bayi, orang yang tidak waras akalnya dan perempuan.” 26
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang fakir.” 30
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan untuk orang yang tua renta, orang yang sakit selama bertahun-tahun, dan orang yang buta.” 32
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan tidak diwajibkan kepada seorang budak apabila tuannya itu seorang muslim.” 32
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Orang yang diwajibkan baginya untuk membayar upeti 34
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dia memerdekakan, maka dia wajib membayar jizyah, 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Upeti tidak diambil dari orang nasrani Bani Tughlab sedangkan zakat diambil dari harta-harta mereka 38
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Dan hewan sembelihan mereka tidak dibolehkan untuk dimakan dan perempuan-perempuan mereka 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa dari ahlul dzimmah bepergian ke suatu negeri 48
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “apabila masuk kepada kita seorang pedagang harbi dengan aman maka diambil darinya sepersepuluh.” 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila perjanjiannya dibatalkan disebabkan telah melanggar persyaratan 60
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa yang lari dari ahlul dzimmah ke dar Al Harbi 80
KITAB HEWAN BURUAN DAN HEWAN SEMBELIHAN 91
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu telah membacakan bismillah lalu ia melepaskan anjing atau macan peliharaannya yang terlatih, 94
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan burung elang atau semacamnya untuk berburu sesuatu, 114
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan yang didapatkan oleh anjing hitam, yaitu anjing yang berwarna hitam legam, 116
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila diketahui hasil buruannya masih hidup namun tidak disembelih secepatnya hingga hewan itu mati, 118
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada alat untuk menyembelih hewan yang masih hidup itu, 120
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila pemburu melepaskan anjingnya, 122
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang telah mengucapkan basmalah dan melemparkan anak panahnya pada seekor hewan buruan, 130
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 135
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya pada seekor hewan buruan, 140
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya dengan menyasar satu hewan buruan, 143
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan panahnya untuk menyasar seekor hewan buruan, 145
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu menancapkan arit/sabit di atas tanah sebagai senjatanya, 149
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu berburu dengan menggunakan mi’radh (kayu atau bambu runcing), 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seorang pemburu melepaskan senjatanya hingga melukai seekor hewan buruan. 154
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menumpang di atas sebuah kapal air, 164
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memburu ikan dengan menggunakan sesuatu yang najis. 165
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang murtad ataupun hewan yang disembelih olehnya, 167
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang tidak mengucapkan basmalah tatkala berburu, 167
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seekor unta melarikan diri dan pemiliknya tidak mampu untuk mengejarnya, 171
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Ahlul kitab memiliki status hukum yang sama dengan orang muslim untuk semua situasi di atas. 174
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hewan buruan yang tewas dengan menggunakan peluru timah atau batu, 180
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memakan hasil buruan orang majusi dan juga sembelihannya, 182
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum pembolehan memakan ikan yang sudah mati, 187
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan, untuk hewan buruan yang tertangkap dalam keadaan hidup atau hewan peliharaan, 193
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum dianjurkannya menyembelih dengan cara nahar untuk unta, 199
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang seharusnya disembelih dengan cara nahar tapi disembelih dengan cara dzibih, 203
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih seekor hewan dan telah memotongnya, 205
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang salah dalam melakukan penyembelihan seekor hewan, 206
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan terhadap hewan betina yang sedang mengandung 209
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum larangan memotong bagian anggota tubuh hewan yang disembelih 213
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan dapat dilakukan oleh siapapun yang mampu untuk melakukannya, 215
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila orang yang menyembelih merupakan penyandang tuna wicara (bisu), 221
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang dalam keadaan junub (berhadats besar), 222
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan-hewan yang diharamkan adalah hewan-hewan yang ditetapkan oleh Allah 227
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atas dasar sunnah Nabi 231
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua binatang buas yang memiliki taring hukumnya juga diharamkan. 234
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Semua jenis burung yang memiliki cakar kuku yang dapat mencengkeram 240
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang berada di dalam situasi darurat hingga terpaksa memakan bangkai, 256
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang melihat buah- buahan, 263
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang sedang dalam keadaan darurat menemukan ada bangkai hewan 270
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ada makanan lain yang dapat dimakan kecuali sebuah makanan milik orang lain 276
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak ada larangan untuk memakan dhab (hewan melata lebih kecil dari biawak namun lebih besar dari kadal). 280
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan tiryaq (semacam obat penawar racun), 284
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan buruan yang dipanah dengan panah beracun, 285
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memakan hewan yang bertempat tinggal di air 286
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila suatu yang najis terjatuh pada cairan tertentu seperti minyak atau yang lain, 293
KITAB: HEWAN KURBAN 317
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Berkurban itu hukumnya sunnah, 318
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang ingin berkurban dan sudah masuk tanggal 10 Zulhijjah, 321
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Unta boleh disembelih untuk tujuh orang, dan begitu juga dengan sapi. 323
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan menyembelih kambing sebagai kurban kecuali kambing itu telah cukup umur, 330
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Domba yang sudah cukup umur adalah domba yang sudah berumur lebih dari enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. 332
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hal-hal yang harus dihindari dari hewan ternak yang akan dijadikan kurban; 333
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang akan dikurbankan sudah ditunjuk, 341
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan kurban melahirkan anaknya maka anak itu harus disembelih bersama induknya. 347
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penetapan hewan kurban harus diucapkan dengan lisan bahwa hewan itu adalah hewan kurban. 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila hewan yang ditetapkan sebagai hewan kurban ternyata tidak sempurna, 351
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan kurban tidak boleh dijual 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Anjuran untuk memakan sendiri sepertiga dari hewan kurbannya, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada penjagal hewan 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Orang yang berkurban boleh mengambil manfaat dari kulit hewan kurban, 362
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pembolehan menukar hewan kurban dengan hewan yang lebih baik 365
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila telah masuk waktu siang di hari raya kurban, 368
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya sebelum waktu yang disyariatkan, 377
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak dianjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh selain muslim, 378
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kalimat yang diucapkan ketika menyembelih adalah, bismillaahi wallaahu akbar. 380
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tidak perlu bagi orang yang hendak menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang berkurban, 382
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Tujuh orang boleh berjoin untuk berkurban secara patungan, 385
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Hukum aqiqah itu disunnahkan. 386
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Dua kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan satu kambing untuk aqiqah anak perempuan. 391
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Penyembelihan hewan untuk aqiqah dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari. 393
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Segala cacat yang harus dihindari pada hewan kurban juga harus dihindari pada hewan aqiqah. 399
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pendistribusian yang berlaku pada daging kurban juga berlaku pada daging aqiqah, 400
KITAB PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN 409
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Perlombaan hanya untuk nashl (panah), hafir (kuda), 414
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila keduanya ingin berlomba, 416
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila ada dua orang yang berlomba dan kedua-duanya menjanjikan hadiah maka hukumnya tidak diperbolehkan, 426
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Larangan bagi penunggang kuda untuk membawa kuda lain selain kuda 465
KITAB SUMPAH 468
Pasal: Sumpah bagi setiap mukallaf yang tidak terpaksa melakukannya dan menginginkannya hukumnya sah, 470
Pasal: Sumpah yang diucapkan oleh orang kafir juga dianggap sah. 471
Pasal: Tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah atau sifat-Nya. 472
Pasal: Dimakruhkan untuk berlebihan dalam bersumpah atas nama Allah, 477
Pasal: Sumpah dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi lima, 480
Pasal: Ketika sebuah sumpah diucapkan untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan, 487
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak melakukannya, 489
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila dilanggar karena lupa, 492
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu, 496
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Kafarat itu hanya diharuskan bagi orang yang mengucapkan kalimat sumpah dengan maksud untuk bersumpah. 499
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah terhadap sesuatu yang diyakini olehnya seperti itu namun ternyata tidak, 501
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Sumpah yang dikenakan kafarat untuk pelanggarannya hanyalah sumpah 504
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan ayat Al Qur‘an. 520
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan menyedekahkan hartanya atau dengan melakukan ibadah haji. 522
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan perjanjian. 525
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau dengan pernyataan keluar dari agama Islam. 528
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau mengharamkan seluruh atau sebagian dari hartanya bagi dirinya sendiri. 531
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau ia berkata, uqsimu billaah, atau asyhadu billaah, atau a’zimu billaah 535
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Atau bi amaanatillaah (demi amanat Allah). 541
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan menggunakan semua kalimat yang disyariatkan, 545
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah dengan dua sumpah terhadap 551
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah dengan mengatakan: 552
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Riwayat dari Abu Abdillah terkait seseorang yang bersumpah untuk menyembelih anaknya 554
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk membebaskan apa yang dimilikinya 560
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang mengucapkan kalimat sumpah, 566
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah, 571
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang beristitsna‘ 577
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang berkata: ‘Jika aku nikahi si fulanah 579
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak menikahi seorang wanita tertentu, 583
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang bersumpah untuk tidak membeli sesuatu dari si fulan, 593
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu sebagai syarat 598
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila seseorang mengucapkan sumpah, 599
KITAB KAFARAT 614
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Barangsiapa yang diwajibkan atasnya untuk menanggung kafarat atas pelanggaran sumpah, 615
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Bagi setiap orang miskin itu diberikan satu mud biji gandum atau tepung, 621
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila makanan itu diganti dengan uang yang nilainya lebih besar dari harga makanan itu 625
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pelanggar sumpah boleh memberikan makanan yang menjadi kafaratnya kepada kerabatnya, 627
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Apabila tidak ditemukan orang- orang miskin lain kecuali hanya satu saja, 628
Masalah: Abu Al Qasim berkata: Pilihan lain untuk pelanggar sumpah yang harus menanggung kafaratnya adalah 634
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 15
Pembahasan Tentang
Sumpah
Nadzar
Peradilan
Pembagian Hak Milik Bersama dan Kesaksian
Daftar Isi Terjemahan Lengkap Kitab Fikih Al mughni – Jilid 16
Pembahasan:
Penarikan Kesaksian Oleh Salah Seorang Saksi 1
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika kesaksian keduanya itu terhadap harta, 2
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika yang dihukumi dengan kesaksiannya itu adalah budak laki-laki atau budak perempuan, 3
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang hakim telah memotong tangan seorang pencuri dengan kesaksian dua orang saksi, 18
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang budak mengaku bahwa tuannya telah memerdekakannya, 27
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa memberi kesaksian palsu, 28
Pasal: Ketika telah diketahui bahwa kedua saksi itu telah bersaksi dengan kedustaan 35
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi yang adil telah merubah kesaksiannya di hadapan hakim, 36
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang saksi bersaksi dengan seribu, 39
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui adanya kesaksian saksi yang adil, 43
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah bersaksi dengan kesaksian yang sebagiannya ditujukan kepada dirinya sendiri, 45
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki serta seribu dirham, 46
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seseorang telah mengakui sesuatu atas orang yang sakit, 48
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa telah mengakui sebuah dakwaan dan berkata, “Aku tidak mempunyai bukti,” 49
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika orang yang diberi wasiat telah bersaksi atas orang yang memberi wasiat kepada mereka, 51
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian orang yang terkadang terkena serangan jantung diterima pada waktu sehatnya.” 52
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Kesaksian seorang dokter dapat diterima dalam penjelasannya jika belum ditentukan untuk dua dokter. 53
DAKWAAN DAN BUKTI 55
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah menikahi seorang perempuan, 56
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Barangsiapa mendakwa telah memiliki hewan tunggangan di tangan orang lain, 63
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan keduanya, kemudian salah satunya menunjukkan bukti bahwa hewan itu miliknya, 74
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika hewan itu ada di tangan selain keduanya, 88
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada sebuah rumah ditempati oleh seseorang, lalu ada seseorang yang mengaku bahwa rumah itu miliknya, 125
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak; 151
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika anak yang muslim itu memberikan bukti bahwa ayahnya meninggal dunia 155
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang perempuan dan anak laki-lakinya meninggal dunia, 161
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian atas seseorang bahwa dia telah mengambil seribu 168
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika ada dua orang laki-laki kafir harbi 169
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dua orang suami istri berada dalam satu rumah, 174
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Barangsiapa mempunyai hak atas seseorang, 186
KITAB MEMBEBASKAN HAMBASAHAYA 193
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hamba ada di antara (dimiliki) tiga orang, 208
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika salah seorang dari mereka 212
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika keduanya membebaskannya setelah membebaskan orang pertama 216
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang yang pertama (yaitu orang yang mampu memberi nafkah) 225
Pasal: Apabila kami mengatakan bahwa dia bebas dengan diminta untuk bekerja 230
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika orang kedua yang membebaskan adalah orang yang tidak mampu memberi nafkah (tidak punya harta), 231
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya ada di antara dua orang yang berserikat di antara keduanya, 236
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika dua orang yang berserikat adalah orang yang mampu memberi nafkah, 242
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua hambasahaya, 246
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila ada seorang laki-laki bagian setengah dari hambasahaya, 250
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seorang hambasahaya perempuan dimiliki oleh dua orang yang berserikat, 253
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila dia memiliki saham (bagian) dari hambasahaya yang bebas bukan melalui warisan, 258
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Apabila seseorang memiliki tiga orang budak, 269
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak-budaknya saat mengalami sakit yang berujung pada kematian, 287
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memiliki separuh bagian dari seorang budak 292
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Seperti itu pula ketetapan hukumnya jika seorang majikan memerdekakan 294
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budak-budaknya, 297
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budak-budaknya yang berjumlah tiga orang, 301
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan berkata kepada budaknya, ‘Engkau merdeka pada waktu tertentu’, 309
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika ummul walad yang dulunya beragama Nasrani memeluk keyakinan Islam, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budak wanitanya, ‘Anak pertama yang kamu lahirkan merdeka’, 328
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang budak berkata kepada seseorang, ‘Belilah aku dari majikanku dengan uang ini lalu merdekakanlah diriku’, 332
Bab Budak Mudabbar 336
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika sang majikan berkata kepada budaknya (pria dan wanita), 337
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak mudabbar boleh dijual untuk menutupi utang.” 353
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Budak wanita mudabbar tidak boleh dijual untuk membayar utang, 356
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan membeli kembali budak mudabbar yang telah dijualnya, 357
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika sang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 358
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak wanita yang dimerdekakan secara tadbir melahirkan anak setelah proses tadbir-nya ditetapkan, 366
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan boleh menggauli budak wanita mudabbar yang dimilikinya.” 374
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Siapa saja yang mengingkari pernah menetapkan kemerdekaan budak secara tadbir, 376
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir, 379
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seorang majikan memerdekakan budaknya secara tadbir sebelum mencapai usia baligh, 385
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mudabbar membunuh majikannya, 389
Bab Budak Mukatab 396
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuannya secara kitabah 413
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Hak perwalian budak yang dimerdekakan secara kitabah 431
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Majikan memberikan seperempat dari cicilan yang dibayarkan kepadanya, 432
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika pembayaran cicilan pemerdekaan secara kitabah dipercepat sebelum waktunya, 440
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika budak mukatab telah membayar sebagian cicilan kemerdekaannya lalu meninggal dunia, 450
Masalah: Abu Al Qasim berkata, “Jika majikan meninggal dunia maka budaknya masih dalam akad kitabah, 458
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Waris wala budak menjadi milik majikannya. 462
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Budak mukatab tidak boleh dilarang melakukan perjalanan.” 473
Masalah: Budak mukatab tidak boleh menikah kecuali atas izin majikannya. 478
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak boleh menjual satu dirham kepada majikannya dengan harga dua dirham.” 494
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan tidak boleh menggauli budak mukatabnya kecuali mensyaratkan hal itu.” 497
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menggauli mukatab dan tidak mensyaratkan itu dalam akad kitabah, 504
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab melahirkan anak dari hasil hubungan dengan majikannya, 506
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang majikan menjalin akad kitabah setengah budak, 529
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang mukatab merdeka, 544
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab belum membayar angsuran kitabah hingga tiba angsuran berikutnya, 545
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Harta angsuran kitabah yang diterima majikan wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu haul.” 555
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak mukatab melakukan tindak pidana (jinayah), 556
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan menjalin akad kitabah dengan budaknya, 576
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab mengklaim telah melunasi kitabah dan dia menghadirkan saksi, 584
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dikenai kafarat selain puasa.” 588
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Anak mukatab yang dilahirkan dalam akad kitabah merdeka begitu dia merdeka.” 589
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Jual beli mukatab dibolehkan.” 595
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Pembeli menaksir harga mukatab. 599
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab membeli bapaknya atau kerabatnya yang haram dinikahi, 611
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang hamba dimiliki oleh tiga orang, 617
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berkata, ‘Aku mengakadi kitabahmu senilai dua ribu,” 626
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan memerdekakan budak perempuan atau mukatabnya 631
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Mukatab tidak dilarang menyegerakan pelunasan angsuran kitabah pada majikannya, 635
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seorang budak dimiliki oleh dua orang, 640
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila mukatab tidak mampu bayar dan kembali berstatus budak, 645
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dua orang mukatab saling membeli, 648
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila dalam akad kitabah majikan mensyaratkan wala 658
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila musuh menawan mukatab, lalu seseorang membelinya, 664
KITAB PEMERDEKAAN UMMU WALAD 678
Pasal: Apabila seorang lelaki menggauli budak perempuannya, lalu dia membawa seorang anak selang enam bulan atau lebih setelah hubungan itu 680
Pasal: Apabila majikan mengaku telah menggauli budak perempuannya lewat dubur atau tidak masuk vagina 686
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Hukum ummul walad sama seperti hukum budak perempuan dalam seluruh perkara, 687
Pasal: Orang yang membolehkan jual-beli ummul walad 694
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila seseorang menggauli budak perempuan yang sedang dimiliki pihak lain melalui pernikahan, 695
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila budak perempuan ditaklik dengan kemerdekaan dalam kepemilikan seseorang, 707
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal maka ummul walad merdeka 712
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika budak wanita menjadi ummul walad berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan, 714
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad milik majikan Nasrani yang memeluk Islam maka majikannya dilarang menggauli 717
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Ketika ummul walad merdeka karena kematian majikannya 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan berwasiat aset yang ada di tangan ummul walad untuknya, 720
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila majikan meninggal dunia dan meninggalkan ummu waladnya, 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummu walad melakukan tindak pidana 722
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad mengulangi tindak pidana kembali, 725
Pasal: Apabila sebagian korban membebaskan haknya, maka kewajiban harus dibayar penuh pada korban yang lain, 726
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Wasiat seorang majikan untuk dan kepada ummul walad-nya hukumnya boleh.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Majikan berhak menikahkan ummul walad meskipun dia tidak suka.” 727
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Tidak ada had bagi orang yang menuduh zina ummul walad.” 729
Pasal: Qishash tidak wajib dijatuhkan kepada wanita merdeka yang membunuh ummul walad, karena tidak sekufu (selevel) 729
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad shalat dengan kepala terbuka, 730
Masalah: Abu Al Qasim Al Kharqi berkata, “Apabila ummul walad membunuh majikannya, 731
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
Incoming search terms:
- terjemahan kitab al mughni pdf
- kitab al mughni
- budak mughni jilid 16
- terjemahan kitab bughyatul mustarsyidin
iqbal lubis says
Usaha berbagi ilmu yang sangat sungguh sungguh..! Cukup lengkap dan memuaskan pencari ilmu.
Yaman says
Masi adakah kitab terjemahan fikih al-mugni ibnu Qudamah ?
Wisata Buku says
Masih, Silahkan kontak Whatsapp Kami