Nama Buku : Kecantikan Wanita dalam Perspektif Islam
Ukuran/Hal : 15 x 23 cm / 138 halaman
Berat: 300 gram
Penulis: Ummu Ihsan Choiriyah, Abu Ihsan Al Atsari
Penerbit: Penerbit Imam Adz Dzahabi
Harga : Rp 30.000 ,- –> Rp 27.000
Anda Hemat: Rp 3.000,-
Pesan via Whatsapp: 0857 2745 2727 <- Cukup Klik
Pesan via SMS: 0857 2745 2727
Sinopsis Buku Kecantikan Wanita dalam Perspektif Islam – Ummu Ihsan Choiriyah, Abu Ihsan Al Atsari – Penerbit Imam Adz Dzahabi
Kerap kali wanita diidentikkan dengan keindahan dan kecantikan. Demi tampil memukau mereka sanggup menpertaruhkan waktu, tenaga bahkan biaya yang tidak sedikit. Tapi sayang, banyak wanita yang terfokus perhatiannya kepada kecantikan fisik semata.
Rahasia kecantikan muslimah adalah memadukan antara kecantikan fisik dengan kencatikan ruhani.
Islam adalah agama yang sempurna, telah memberi panduan yang jelas bagi setiap wanita yang ingin menemukan kecantikan sejati dalam dirinya. Baik fisik maupun ruhani.
Silahkan memiliki buku ini.
Daftar Isi Buku Kecantikan Wanita dalam Perspektif Islam – Ummu Ihsan Choiriyah, Abu Ihsan Al Atsari – Penerbit Imam Adz Dzahabi
DAFTAR ISI
PENGANTAR PENERBIT
DAFTAR ISI
MUQADDIMAH 1
WANITA ADALAH SEBUAH MAHAKARYA 7
– Kecantikan Bagaimanakah yang Diserukan Islam 12
– Wanita Cantik Tulus Menebar Kasih Sayang 17
– Menebar Kasih Kepada Orang Tua 20
– Menebar Kasih Sayang Kepada Suami dan Anak-Anaknya 21
– Menebar Kasih Sayang Kepada Sesama 24
– Wanita Cantik Simbol Kelemahlembutan 25
– Wanita Cantik Murah Senyum dan bertutur Kata Santun 29
– Wanita Cantik Murah Hati dan Suka Berbagi 36
– Wanita Cantik Memiliki Pribadi Yang Kuat dan Tegar 43
– Wanita Cantik Jauh Dari Kesombongan 47
– Wanita Cantik Menjunjung Sifat Malu 53
– Wanita Cantik Berhias dengan Ilmu 59
– Kecantikan Fisik, Bagaimana Islam Mengawalnya? 62
– Allah l Maha Indah dan Menyukai Keindahan 64
– Kecantikan Bukan Untuk Dipamerkan 70
– Perhiasan Zhahir yang Dikecualikan 78
– Kriteria Busana Muslimah Di Hadapan Lelaki yang Bukan Mahram 79
1. Pakaian tersebut menutupi seluruh bagian tubuhnya kecuali yang boleh ditampakkannya 79
2. Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan 80
3. Lebar, tidak transparan dan tidak ketat hingga menampakkan bentuk badan atau lekuk tubuh mereka 81
4. Tidak dibubuhi parfum 82
5. Bukan pakaian syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas dan perhatian orang lain) 83
– Apakah Suara Wanita Aurat? 84
1. Wanita dilarang melemah gemulaikan suara ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram 83
2. Wanita dilarang bercakap-cakap dengan lelaki bukan mahramnya kecuali bila ada kepentingan 87
3. Wanita boleh mengajar kaum lelaki, akan tetapi dilakukan dari balik hijab (tirai) 87
4. Seorang wanita tidak perlu memaksakan diri menebalkan suaranya ketika berbicara dengan kaum pria 88
– Kenali Siapa Mahrammu! 89
– Mahram Karena Nasab 92
1. Ayah 92
2. Anak laki-laki 93
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja 93
4. Keponakan baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka 93
5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu 93
– Mahram Karena Persusuan (Ar-Radha’ah) 94
1. Bapak persusuan (suami ibu susu) 96
2. Anak laki-laki dari ibu susu 96
3. Saudara laki-laki sepersusuan 96
4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan) 96
5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu) 97
– Mahram Karena Pernikahan (Mushaharah) 97
1. Ayah mertua (ayah suami) 97
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain) 97
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya) 97
4. Menantu laki-laki (suami putri kandung) 98
– Bagaimana Muslimah Berhias? 98
1. Tidak boleh berhias dengan sesuatu yang diharamkan 98
2. Tidak boleh berhias dengan sesuatu yang menyerupai kaum laki-laki 98
3. Tidak boleh berhias dengan cara merobah ciptaan Allah l 99
4. Tidak boleh berhias dengan perhiasan yang biasa dipakai wanita-wanita non muslim dan merupakan ciri khas mereka 100
5. Mengenakan suatu jenis pakaian pada musim-musim tertentu 101
– Menghias Rambut 101
1. Jangan berlebih-lebihan dalam mengurus rambut dan menyisirnya 102
2. Saat menyisir rambut atau menghias rambut mulailah dari sebelah kanan 103
3. Rapikanlah rambutmu jika terlihat acak-acakan 103
4. Tidak boleh melakukan qaza’ yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya 104
5. Haram hukumnya menyambung rambut palsu atau memakai wig 104
6. Bolehnya menyambung rambut dengan benda-benda selain rambut seperti benang sutera atau qaraamil (benang penyambung rambut wanita) sebagai hiasan yang tidak menyerupai rambut 105
7. Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak secara rutin, dan tidak boleh membiarkan-nya lebih dari 40 hari 105
8. Haram mencukur rambut saat tertimpa musibah sebagai ungkapan duka 106
9. Wanita boleh memendekkan rambutnya untuk berhias dan mempercantik diri di hadapan suaminya asalkan tidak keluar dari fitrah kewanitaannya 106
10. Wanita boleh mencukur rambutnya untuk tujuan pengobatan dan penyembuhan 107
11. Haram hukumnya mencabut uban 107
12. Dianjurkan mewarnai uban dengan inai atau katam (sejenis tanaman pewarna) 108
13. Tidak boleh mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam 108
– Menghias Wajah 109
1. Haram mencukur bulu alis dan bulu pada wajah 110
2. Boleh menghilangkan bulu wajah yang tumbuh tidak sewajarnya sehingga merusak penampilan dan keluar dari fitrah. Seperti kumis yang tumbuh pada wajah seorang wanita 110
3. Memakai make up 111
4. Boleh meminta bantuan tukang rias 112
5. Haram melakukan operasi plastik dan yang semisalnya untuk menambah kecantikan 112
6. Boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat yang merusak bentuk fisik dan tubuhnya atau cacat yang mengganggu dirinya atau karena kecelakaan yang menimpanya 113
7. Boleh hukumnya menggunakan organ palsu seperti hidung palsu, gigi palsu atau yang lainnya, jika alasannya untuk pengobatan 113
8. Boleh menggunakan lensa mata yang berwarna jika tujuannya untuk pengobatan dan memperbaiki penglihatan 114
9. Boleh hukumnya menindak telinga dan memasang anting-anting 114
– Menghias Mata 115
1. Haram hukumnya memakai bulu mata palsu 115
2. Diantara riasan mata yang dibolehkan dalam Islam adalah bercelak 115
3. Wanita dianjurkan untuk bercelak pada beberapa keadaan 116
4. Seorang wanita haram bercelak ketika 116
5. Tidak menampakkan celak di hadapan laki-laki yang bukan mahram 116
6. Boleh memakai celak ketika sedang berpuasa, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan haramnya hal itu atau menunjukkan bahwa bercelak dapat membatalkan puasa 117
7. Sebaik-baik jenis celak adalah itsmid 117
– Menghias Gigi 117
1. Dianjurkan bersiwak bagi kaum wanita 118
2. Haram hukumnya mengikir atau menjarangkan gigi dengan tujuan berhias atau menambah kecantikan, dan bukan untuk tujuan pengobatan 118
3. Boleh mengikir gigi atau menambalnya dengan tujuan untuk pengobatan. Termasuk di dalamnya memakai gigi palsu 119
– Menghias Telapak Tangan dan Kuku 119
1. Perintah untuk memotong kuku dan tidak memanjangkannya 119
2. Muslimah dibolehkan menghiasi telapak tangan, kaki dan juga kukunya dengan inai 120
3. Dianjurkan agar ia melakukan itu pada masa haidh 121
4. Tidak boleh menampakkan inai di hadapan lelaki yang bukan mahramnya 121
5. Haram mencat kuku dengan kutek 121
6. Haram hukumnya menyambung kuku 122
– Memakai Parfum 122
1. Wanita boleh memakai parfum untuk meng-harumkan tubuh ataupun pakaiannya, dengan syarat ia tidak menampakkan baunya di hadapan laki-laki yang bukan mahram 122
2. Wanita boleh memakai parfum laki-laki dan sebaliknya 123
3. Haram bagi seorang wanita menampakkan aroma parfumnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya 124
4. Disunnahkan membersihkan bekas-bekas darah saat bersuci dari haid dengan kapas yang dibubuhi mintak wangi 124
5. Wanita boleh mengerjakan shalat dengan memakai parfum, dengan syarat aromanya tidak sampai tercium oleh laki-laki yang bukan mahram 125
6. Wanita tidak dibenarkan memakai parfum pada tiga keadaan 125
7. Seorang wanita yang memakai parfum baru boleh keluar dari rumahnya jika telah hilang aroma parfum tersebut baik dengan mandi atau selainnya 125
– Memakai Barang-Barang Perhiasan 125
1. Wanita boleh memakai perhiasan dari emas, perak 125
2. Tidak berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan 126
3. Tidak boleh memakai tempat celak atau alat ber-hias lainnya yang terbuat dari emas dan perak 127
4. Boleh juga memakai perhiasan lain baik gelang, anting-anting, kalung, manik-manik dan lain sebagainya 127
– Perhatikan Busanamu! 128
1. Tidak boleh berhias diri dengan busana yang dapat menyeret kepada sikap sombong 130
2. Menjauhi sikap berlebih-lebihan ataupun mubazir dalam hal pakaian 131
3. Merasakan dan mengakui pakaian sebagai bentuk nikmat Allah l 132
4. Membaca do’a ketika berpakaian 132
5. Memulai dari sebelah kanan 133
6. Wanita tidak boleh melepas pakaiannya di luar rumahnya kecuali di rumah mahramnya 133
7. Wanita boleh memakai pakaian dari sutra 134
8. Tidak boleh memakai pakaian yang terbuat dari kulit harimau atau binatang buas lainnya 134
9. Keharusan para wanita mengenakan pakaian hitam pada masa berkabung adalah bid’ah yang sangat aneh yang tidak dikenal pada masa Salafus Shalih 135
– Sandal dan Sepatu 135
1. Memakai sandal dan sepatu dari yang sebelah kanan 135
2. Dilarang berjalan dengan mengenakan sandal sebelah 136
3. Wanita dilarang memakai sandal kaum pria 136
4. Tidak boleh mengenakan sandal atau sepatu bertumit tinggi 136
PENUTUP 138
~ * * ~
Review Buku Kecantikan Wanita dalam Perspektif Islam – Ummu Ihsan Choiriyah, Abu Ihsan Al Atsari – Penerbit Imam Adz Dzahabi
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
baca referensi lain di id.wikipedia
Incoming search terms:
- kecantikan alami dalam islam
Tinggalkan Balasan