Nama Buku : Harta Haram Muamalat Kontemporer Cetakan Terbaru (Hard Cover)
Ukuran/Hal : 16 x 24 cm / 552 halaman
Berat: 700 gram
Penulis: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Penerbit:
Harga : Rp 170.000 ,- –> Rp 160.000
Anda Hemat: Rp 10.000,-
Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik
Menyediakan Juga Buku Bertemakan Transaksi Syariah Yang Lain Seperti
Sinopsis Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer – Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer ini membahas berbagai transaksi-transaksi dimasa sekarang/kontemporer ini, baik itu dilembaga keuangan, bank, tentang asuransi, pasar modal dalam bentuk riba atau gharar, juga tentang korupsi serta sogok menyogok di instansi pemerintahan. Sangat cocok sebagai referensi bagi para pengusaha muslim, praktisi bisnis, praktisi keuangan dan perbankan. Selain hal-hal diatas juga ada pembahasan tentang praktek haram di dunia marketing, MLM, seluk beluk diskon, promosi, dan penjualan produk dengan bahan-bahan yang haram.Permasalahan muamalat dipaparkan dengan metode yang ilmiah dan dilengkapi dasarnya dari Al-Quran dan Hadits serta fatwa-fatwa lembaga fiqih internasional dengan disebutkan pendapat yang terkuatnya dan solusinya.
Buku ilmiah ini sangat dibutuhkan umat. Menjawab persoalan-persoalan keseharian dalam muamalat. Membahas transaksi – transaksi haram di berbagai institusi keuangan seperti bank, asuransi, dan bursa, juga instansi pemerintah berupa korupsi dan penerimaan hadiah (risywah).
Buku ini mengungkap praktik muamalat di dunia niaga marketing seperti MLM, jual beli online, promosi, diskon, iklan hak cipta, dan penjualan produk makanan yang bercampur gelatin, alcohol, formalin, rokok, narkoba, hukum berbagai jenis kartu; kartu kredit, kartu diskon, kartu belanja, kartu pulsa isi ulang dan berbagai muamalat lainnya
Perlu di catat, bahwa tidak seluruh pembahasan yang di muat dalam buku ini berarti hukumnya haram, memang sebagian besarnya adalah haram, tetapi ada juga permasalahan yang terkuat menurut penulis hukumnya halal akan tetapi termasuk dalam kaidah umum harta haram : zhulm, gharar dan riba. Oleh karena itu, permasalahan tersebut penulis bahas juga dalam buku ini agar pembaca tahu bahwa hukum sesungguhnya bukanlah haram sekalipun termasuk dalam kaidah umum harta haram dari satu sisi.
Dengan membaca buku ini, umat dapat membersihkan hartanya dari usaha haram, dan menjelaskan tata cara mencuci harta haram, sehingga seorang muslim benar-benar bersih saat menghadap Allah azza wa jalla.
Kajian Islam Harta Haram Muamalat Kontemporer – Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Daftar Isi Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer – Dr. Erwandi Tarmizi, MA
PRAKATA PENULIS VI
PRAKATA PENULIS VII
DAFTAR ISI XI
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1.1 Definisi Harta Haram 1
1.2 Urgensi Memahami Harta Haram 1
1.3 Dampak Harta Haram terhadap Pribadi dan Umat 3
1.4 Solusi 9
BAB II HARTA HARAM HASIL KEZALIMAN 14
2.1 Definisi Zalim 14
2.2 Zalim Dalam Muamalat 14
2.2.1 Kezaliman Terhadap Hak-Hak Allah 17
2.2.1.1 Harta Haram, Zakat Yang Tidak Ditunaikan 17
2.2.1.1.1 Cara Membersihkan Harta Haram Ini 20
2.2.1.1.2 Pengelolaan Harta Zakat 21
2.2.2 Kezaliman Terhadap Orang Tertentu 24
2.2.2.1 Jual-Beli Barang Terpaksa 24
2.2.2.1.1 Haramkah, Membeli Barang Dengan Murah Karena Penjual Segan Terhadap Pembeli 25
2.2.2.1.2 Haramkah, Membeli Barang Dengan Harga Murah Karena Penjual Terdesak Butuh Uang? 26
2.2.2.1.3 Jual-Beli Terpaksa yang Diperbolehkan 28
2.2.2.1.4 Akad Iz’an 30
2.2.2.2 Harta Haram Hasil Penjualan Najis 31
2.2.2.2.1 Apakah Sah Akad Jual Beli Najis? 32
2.2.2.2.2 Menjual Najis Seharga Biaya Pengolahan 32
2.2.2.2.3 Bentuk-bentuk Najis yang Haram Diperjualbelikan 34
2.2.2.2.3.1 Kotoran Manusia (Tinja) 34
2.2.2.2.3.1.1 Ikan yang Diberi Pakan Tinja, atau yang Hidup di Air yang Tercemar Najis 37
2.2.2.2.3.1.2 Cara Membersihkan Hewan Jallalah 38
2.2.2.2.3.2 Menjual Pupuk Kandang 39
2.2.2.2.3.2 Bangkai
2.2.2.2.3.2.2 Yang Termasuk Bangkai 43
2.2.2.2.3.2.2.1 Hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan 43
2.2.2.2.3.2.2.2 Hewan Ternak yang Disembelih Tanpa Mengucapkan “Bismillah” 44
2.2.2.2.3.2.2.3 Hewan yang Disembelih oleh Non Muslim 44
2.2.2.2.3.2.3 Penjagalan Hewan dengan Cara Modern 47
2.2.2.2.3.2.3.1 Penjagalan Ayam 47
2.2.2.2.3.2.3.2 Tinjauan Syar’i Tentang Penyembelihan Ayam Menggunakan Alat Modern 48
2.2.2.2.3.2.3.3 Penjagalan Kambing dan Sapi dengan Cara Modern 50
2.2.2.2.3.2.3.4 Tinjauan Syar’i Tentang Cara Penyembelihan dengan Dibius Terlebih Dahulu 50
2.2.2.2.3.2.4 Anggota Tubuh Hewan yang Dipotong Saat Hewan Masih Hidup 51
2.2.2.2.3.2.5 Hukum Jual-Beli Organ Tubuh Manusia 52
2.2.2.2.3.2.6 Yang Tidak Termasuk Bangkai Najis 53
2.2.2.2.3.2.7 Kulit Hewan, Dagingnya Tidak Halal Dimakan 55
2.2.2.2.3.2.3 Hukum Jual-Beli Bangkai 57
2.2.2.2.3.2.4 Jual-Beli Makanan Olahan yang Telah Dicampur Bangkai dan Tidak Dapat Dipisahkan 58
2.2.2.2.3.2.5 Menjual Hewan Ternak yang Diberi Pakan Bangkai 59
2.2.2.2.3.3 Darah (Ad Daam Al Masfuh) 60
2.2.2.2.3.3.1 Hukum Jual-Beli Darah 61
2.2.2.2.3.3.2 Hukum Menjual Makanan Olahan yang Mengandung Protein dari Plasma Darah 62
2.2.2.2.3.3.3 Halalkah Protein dari Plasma Darah? 63
2.2.2.2.3.3.3 Hukum Jual Beli Darah Manusia 65
2.2.2.2.3.4 Anjing 66
2.2.2.2.3.4.1 Jasad Anjing Termasuk Najis 66
2.2.2.2.3.4.2 Menjual Anjing Piaraan 67
2.2.2.2.3.4.3 Memelihara Anjing untuk Berburu, Menjaga Kebun Hewan dan Hewan Ternak 68
2.2.2.2.3.4.4 Memelihara Anjing untuk Menjaga Rumah, Dapatkah Diqiyaskan dengan Anjing Penjaga Kebun? 68
2.2.2.2.3.5 Babi 70
2.2.2.2.3.5.1 Gelatin Babi 71
2.2.2.2.3.5.2 Vaksin yang Mengandung Gelatin Babi 75
2.2.2.2.3.5.3 Hukum Lemak Babi 76
2.2.2.2.3.6 Khamar 77
2.2.2.2.3.6.1 Hukum Menjual Khamar 79
2.2.2.2.3.6.2 Alkohol 82
2.2.2.2.3.6.3 Memproses Khamar (Alkohol) Menjadi Zat Lain 84
2.2.2.2.3.6.4 Cuka yang Diproses Melalui Cara Haram 86
2.2.2.2.3.6.5 Makanan dan Minuman Beralkohol 86
2.2.2.2.3.6.6 Makanan dan Minuman yang Ditambahkan Alkohol 87
2.2.2.2.3.6.7 Menggunakan Obat-obatan Beralkohol 90
2.2.2.2.3.6.7.1 Penggunaan Khamar (Alkohol) Murni sebagai Obat 90
2.2.2.2.3.6.7.2 Obat yang Mengandung Alkohol Tambahan 91
2.2.2.2.3.6.8 Parfum yang Mangandung Alkohol 93
2.2.2.3 Hasil Jual-Beli Barang yang Diharamkan 94
2.2.2.3.1 Benda-Benda yang Mengandung Unsur Kesyirikan 95
2.2.2.3.2 Patung dan Lukisan Manusia/Hewan yang Tidak Disembah 97
2.2.2.3.3 Hukum Menjual Boneka (Mainan Anak-anak) 100
2.2.2.3.4 Menjual Patung Alat Peraga dalam Proses Belajar Mengajar 102
2.2.2.3.5 Menjual Foto/Poster Manusia atau Hewan 102
2.2.2.3.6 Menjual Barang yang Bermotif Manusia/Hewan 104
2.2.2.3.7 Jual-Beli Narkoba 106
2.2.2.3.8 Jual-Beli Rokok 108
2.2.2.3.9 Jual-Beli Alat Musik dan Media Rekaman Musik 111
2.2.2.4 Upah/Imbalan Melakukan Pekerjaan Haram 116
2.2.2.3.10 Upah Jasa Memainkan Alat Musik dan Mendendangkan Lagu Diiringi Musikm 117
2.2.2.3.11 Upah Kontrak Profesi Sebagai Aktor/Aktris 117
2.2.2.4.2.1 Hukum Seni Peran 118
2.2.2.4.2.2 Hukum Upah Kontrak Berakting 123
2.2.2.4.2.2.1 Upah Berakting yang Disertai Hal-hal Haram 123
2.2.2.5 Upah/Imbalan Melakukan Ibadah 124
2.2.2.5.1 Honor Mengajar Alquran, Ilmu-ilmu Keislaman, dan Ceramah Agama 125
2.2.2.5.1.1 Boleh Menerima Honor Dari Baitul Maal 127
2.2.2.5.1.2 Halalkah Upah Kerja Dakwah? 128
2.2.2.5.2 Hak Cipta Menulis Buku Keislaman 131
2.2.3 Kezaliman Terhadap Orang Banyak 139
2.2.3.1 Ghisysy (Curang Dalam Berdagang) 139
2.2.3.1.1 Pedagang Muslim Wajib Jujur, Tidak Boleh Curang 139
2.2.3.1.2 Bentuk-bentuk Ghisysy 144
2.2.3.1.2.1 Ba’i Al Mustarsil (Pembeli yang Lugu) 144
2.2.3.1.2.1.1 Khiyar Ghabn 146
2.2.3.1.2.1.2 Berapakah Presentase Harga Barang yang Dianggap Tertipu? 146
2.2.3.1.2.2 Ghisysy pada Barang dengan Cara Menyembunyikan Cacat atau Merekayasa Barang 148
2.2.3.1.2.2.1 Cacat Produk Makanan yang Diberi Bahan Tambahan, Pengawet, atau Hormon Perangsang Pertumbuhan Terlarang 148
2.2.3.1.2.3 Hukum Ghisysy dalam Makanan Olahan dan Buah-Buahan dengan Menggunakan Zat Terlarang 150
2.2.3.1.2.4 Pemalsuan Mereka Dagang (Barang Tiruan) 152
2.2.3.1.2.5 Ghisysy Iklan Produk 153
2.2.3.1.2.6 Ghisysy di Dunia Pendidikan 155
2.2.3.1.3 Status Akad Jual Beli yang Mengandung Ghisysy pada Barang 158
2.2.3.1.4 Khiyar Aib/Khiyar Tadlis Hak Pembeli 159
2.2.3.1.5 Sanksi untuk Pedagang yang Melakukan Ghisysy 160
2.2.3.2 Ihtikar (Menimbun Barang) 161
2.2.3.2.1 Hukum Ihtikar (Menimbun Barang) 161
2.2.3.2.2 Menyimpan Bahan Makanan untuk Kebutuhan Setahun atau Menabung untuk Kebutuhan Hari Esok, Apakah Termasuk Ihtikar? 163
2.2.3.2.3 Menyimpan Barang untuk Dijual pada Saat Harga Naik, Apakah Temasuk Ihtikar? 166
2.2.3.2.4 Objek Ihtikar 167
2.2.3.2.5 Sanksi Pelaku Ihtikar 169
2.2.3.3 Korupsi 169
2.2.3.3.1 Hukum Korupsi Menurut Islam 171
2.2.3.3.2 Bentuk-Bentuk Korupsi 175
2.2.3.3.3 Langkah-Langkah Islam Memberantas Korupsi 177
2.2.3.3.3.1 Pencegahan 182
2.2.3.3.3.1.1 Anjuran Mengangkat Pegawai yang Jujur 184
2.2.3.3.3.1.2 Mengangkat Calon :Pegawai yang Zuhud 185
2.2.3.3.3.1.3 Mencukupi Kebutuhan Pokok Pegawai 187
2.2.3.3.3.2 Pengawasan 189
2.2.3.3.3.2.1 Pencatatan Jumlah Kekayaan Calon Pejabat 189
2.2.3.3.3.2.2 Pembuktian Terbalik 190
2.2.3.3.3.2.3 Inspeksi Mendadak 190
2.2.3.3.3.3 Pemberian Sanksi 191
2.2.3.3.3.3.1 Hukum Potong Tangan untuk Koruptor 191
2.2.3.3.3.3.2 Hukum Mati untuk Koruptor 195
2.2.3.4 Risywah (Sogok atau Suap) 195
2.2.3.4.1 Riswah Penyakit Kronis Umat Yahudi 196
2.2.3.4.2 Hukum Risywah beserta Dampaknya 198
2.2.3.4.3 Bentuk-bentuk Risywah 201
2.2.3.3.3.4 Risywah dalam Penegakan Hukum 201
2.2.3.3.3.5 Risywah Penerimaan dan Pengangkatan Calon Pegawai 202
2.2.3.3.3.6 Hadiah dari Calon Anggota Legislatif atau Calon Kepala Negara/ Daerah Saat Kampanye 203
2.2.3.4.4 Kapan Risywah Dibolehkan? 207
2.2.3.4.5 Islam Memberantas Risywah 209
BAB III GHARAR HARTA HARAM 210
3.1 Definisi Gharar 210
3.2 Hubungan Gharar dengan Qimar (Perjudian) 210
3.3 Hubungan Gharar Dengan Maysir 211
3.4 Hubungan Gharar Dengan Qur’ah 211
3.5 Hubungan Gharar Dengan Makhatarah 212
3.6 Hukum Ba’i Gharar 213
3.7 Kriteria Gharar Yang Diharamkan 215
3.8 Hikmah Pelarangan Ba’i Gharar 218
3.9 Ruang Lingkup Gharar Dalam Akad Jual-Beli 223
3.9.1 Gharar dalam Akad 223
3.9.2 Gharar dalam Objek Akad 224
3.9.3 Gharar (Ketidakjelasan) Jangka Waktu Pembayaran 227
3.10 Bentuk-bentuk Ba’i Gharar pada Masa jahiliyah 228
3.11 Bentuk Perjudian Bangsa Arab Jahiliyah 231
3.12 Gharar Dalam Muamalat Kontemporer 233
3.12.1 Jual-beli Barang Melalui Telepon dan Internet 234
Supply Kontrak (Pre Order) 241
3.12.2 Asuransi (Insurance) 244
3.12.2.1 Sejarah Asuransi Konvensional 245
3.12.2.2 Asuransi Syariah 251
3.12.2.3 Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Komersial 255
3.12.2.4 Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah 256
3.12.2.5 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan) 258
3.12.3 Hadiah Komersial 262
3.12.3.1 Cindera Mata (Souvenir) 263
3.12.3.2 Hadiah Promosi 264
3.12.3.3 Hadiah Promosi Langsung 266
3.12.3.4 Hadiah yang Diberikan dengan Cara Melengkapi Gambar, Mengumpulkan Huruf atau Kemasan.
3.12.3.5 Hadiah Uang Tunai atau Emas 269
3.12.4 Hadiah Perlombaan 272
3.12.4.1 Materi Perlombaan Masyru’, Pemenangnya Boleh Diberi Hadiah 273
3.12.4.1.1 Pihak Pemberi Hadiah 275
3.12.4.1.2 Perlombaan yang Dapat Diqiyaskan dengan Lomba Masyru’ 276
3.12.4.1.3 Hadiah Perlombaan Kegiatan Keislaman 278
3.12.4.2 Materi Perlombaan Mubah (Boleh), pemenangnya Tidak Boleh Menerima Hadiah 279
3.12.4.2.1 Hadiah Perlombaan Olah Raga 281
3.12.4.2.2 Hadiah Perlombaan di Pusat Perbelanjaan dan Media Massa Visual dan Non Visual 285
3.12.4.3 Materi Perlombaan Haram Sekalipun Tanpa Disertai Hadiah ataupun Taruhan 287
3.12.3.1 Olahraga Tinju, Gulat Bebas, Matador, Adu Hewan 288
3.12.4.3.5 Permainan Dadu 290
3.12.4.3.6 Monopoli, Ular Tangga, Ludo dan Seluruh Permainan yang Menggunakan Dadu 292
3.12.4.3.7 Permainan Kartu Remi dan Domino 292
3.12.4.3.8 Catur 294
3.12.5 Hadiah Undian 295
3.12.5.1 Kupon Undian (Lottery Ticket) 295
3.12.5.2 Hadiah Undian (Door Prize) di Pusat Perbelanjaan/ Keramaian 297
3.12.6 Pengembalian Barang yang Telah Dibeli 299
3.12.7 Diskon (Potongan Harga) 305
3.12.8 Kartu Diskon (Kartu Member) 308
3.12.9 Multi Level Marketing (MLM) 311
3.12.10 Gharar dalam Akad Ijarah (Upah/Sewa) 321
3.12.10.1 Gaji Pokok + Bonus 321
3.12.10.2 Penetapan Upah Berdasarkan Presentase Besarnya Penjualan 322
3.12.10.3 Penetapan Upah Berdasarkan Besarnya Laba 324
3.12.10.4 Penetapan Upah Berdasarkan Sisa dari Harga yang Dipatok Oleh Pemilik Barang 327
3.12.10.5 Mengikat Upah Kontrak Gedung dengan LIBOR 329
3.12.11 Gharar di Bursa 331
3.12.11.1 Short Sale 331
3.12.11.2 Forward Contract (Kontrak Berjangka) 334
3.12.11.3 Jual-Beli Indeks 336
3.12.11.4 Kontrak Opsi 338
BAB IV RIBA HARTA HARAM 341
4.1 Definisi Riba 341
4.2 Sejarah Riba 341
4.3 Hukum Riba 343
4.4 Menanggapi Teori Yang Menghalalkan Riba 346
4.5 Dampak Riba 349
4.5.1 Dampak Riba Terhadap Pribadi 349
4.5.2 Dampak Riba Terhadap Kehidupan Bermasyarakat 350
4.5.3 Dampak Riba Terhadap Ekonomi 351
4.5.3.1 Riba Merusak Sumber Daya Manusia 351
4.5.3.2 Riba Merupakan Penyebab Utama Terjadinya Inflasi 351
4.5.3.3 Riba Menghambat Lajunya Pertumbuhan Ekonomi 353
4.5.3.4 Riba Menciptakan Kesenjangan Sosial 353
4.5.3.5 Riba Faktor Utama Terjadinya Krisis Ekonomi Global 353
4.6 Pembagian Riba 357
4.6.1 Riba Dayn 357
Memahami Kaidah-Kaidah Fikih: << قَرْضِ جَرَّ منْفَعَةً فَهُوَ رِبًاكَلُّ << 358
Kapan Riba Dayn Boleh Dilakukan? 360
4.6.1.1 Bentuk-bentuk Riba Dayn 362
4.6.1.1.1 Bunga Bank 362
4.6.1.1.1.1 Hukum Bunga Bank 363
4.6.1.1.1.2 Hukum Menabung di Bank Konvensional 366
4.6.1.1.1.3 Hukum Menerima Hadiah dari Bank Hasil Undian 367
4.6.1.1.2 Penggunaan Barang Gadai oleh Pihak Kreditur 369
4.6.1.1.3 Gadai Emas di Lembaga Keuangan Syariah 372
4.6.1.1.4 Jual-Beli Kredit 378
4.6.1.1.4.1 Pengertian dan Hukum Jual-Beli Kredit 378
4.6.1.1.4.2 Persyaratan Keabsahan Jual-Beli Kredit 378
4.6.1.1.4.2.1 Syarat I: Akad Jual Kredit Tidak Dimaksudkan untuk Melegalkan Riba 387
4.6.1.1.4.2.1.1.1 Ba’i ‘Inah 388
4.6.1.1.4.2.1.2 Tawarruq 392
4.6.1.1.4.2.2 Syarat II dan III: Barang Telah Dimiliki Penjual dan Telah Diterima Sebelum Dijual 395
4.6.1.1.4.2.2.1 Murabahah 395
Pembiayaan Multi Jasa 408
4.6.1.1.4.2.3 Syarat IV: Harga Harus Satu dan Jelas Serta Angsuran dan Jangka Waktunya Juga Harus Jelas 415
4.6.1.1.4.2.4 Syarat V: Akad Jual-Beli Kredit Tegas 417
4.6.1.1.4.2.4 Syarat VI: Tidak Ada Sanksi Denda Keterlambatan Membayar Angsuran 420
4.6.1.1.4.2.1.1 Solusi Islami untuk Kredit Macet 421
4.6.1.1.4.2.1.2 Solusi Kredit Macet yang Difatwakan Boleh oleh Dewan Syari’ah Nasional yang Kontroversial 426
4.6.1.1.4.2.1.2.1 Ta’widh 427
4.6.1.1.4.2.1.2.2 Late Charge 432
4.6.1.1.5 Kartu Kredit 435
4.6.1.1.5.1 Definisi Kartu Kredit 436
4.6.1.1.5.2 Hukum Kartu Kredit 436
4.6.1.1.5.3 Akad Qardh pada Kartu Kredit 436
4.6.1.1.5.3.1 Hukum-Hukum Qardh pada Kartu Kredit 437
4.6.1.1.5.3.1.1 Iuran Keanggotaan (Membership Free) 437
4.6.1.1.5.3.1.2 Bunga Pembayaran Angsuran 438
4.6.1.1.5.3.1.3 Denda Keterlambatan (Penalty) 438
4.6.1.1.5.4 Akad Kafalah pada Waktu Kredit 439
4.6.1.1.5.5 Ijarah (Upah Jasa) pada Kartu Kredit 444
4.6.1.1.5.6 Dampak Riba Terhadap Keabsahan Kartu Kredit 445
4.6.1.1.5.7 Kartu Kredit Syariah 448
4.6.1.1.6 Surat-Surat Berharga 450
4.6.1.1.6.1 Saham Istimewa (Preferred Stock) 450
4.6.1.1.6.2 Obligasi (Bond) 452
4.6.1.1.6.3 Surat Perbendaharaan Negara (Treasury Bill) Sukuk Ijarah 455
4.6.1.1.6.4 Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) 463
4.6.1.1.6.5 Surat Wesel (Bill of Exchange) 464
4.6.1.1.6.6 Hukum Diskonto Bank 467
4.6.1.1.6.7 Solusi Islami untuk Diskonto Bank 469
4.6.1.1.7 Letter of Credit (Surat Kredit Berdokumen) 469
4.6.1.1.8 Beli-Kala Menguntungkan (Buy On Margin) 472
4.6.1.1.9 Pelunasan Utang dengan Mata Uang Terkena Hiperinflasi 475
4.6.1.1.10 Mengikat Utang dengan Indeks Suku Bunga, Harga Barang, Logam Mulia, dan Valuta Asing 479
4.6.1.1.11 Madharabah Musytarakah 483
4.6.1.1.12 Dana Talangan Haji 487
4.6.1.1.13 Arisan 492
4.6.2 Riba Ba’i 493
4.6.2.1 Definisi Riba Ba’i 494
4.6.2.2 Dalil Tentang Riba Ba’i 494
4.6.2.3 Kaidah Riba Ba’i 495
4.6.2.4 Hikmah Riba Ba’i Diharamkan 496
4.6.2.5 Dapatkah Komoditi Lain Diqiyaskan dengan 6 Komoditi Ribawi? 498
Kapan Riba Ba’i Dibolehkan 509
4.6.2.5 Beberapa Perdagangan yang Termasuk Riba Ba’i? 511
4.6.2.5.1 Murabahah Emas: 511
4.6.2.5.2 Transaksi Forward Exchange 516
4.6.2.5.3 Transaksi Spot 519
4.6.2.5.4 Transfer Luar Negeri (Valuta Asing) 524
4.6.2.5.5 Cek (Cheque) 528
4.6.2.5.5.1 Cek Sendiri (Own Cheque) 528
Pencarian Cek di Bank Bukan Penerbit Buku Cek 531
4.6.2.5.5.2 Cek Terdaftar (Registered Cheque) 533
4.6.2.5.5.3 Cek Terjamin (Certified Cheque) 535
4.6.2.5.5.4 Cek Perjalanan (Traveler’s Cheque) 536
4.6.2.5.6 Kartu Isi Ulang Telepon Seluler dan Kartu Belanja 536
4.6.2.5.6.1 Kartu Isi Ulang Telepon Seluler 536
4.6.2.5.6.2 Kartu Belanja 539
4.6.2.5.7 Perdagangan Saham 541
4.6.2.5.7.1 Saham Perusahaan yang Usahanya Halal dan Memiliki Utang dalam Bentuk Pembiayaan Ribawi 543
4.6.2.5.7.2 Hukum Jual-Beli Saham Perusahaan Halal 546
4.6.2.5.7.3 Hukum Jual-Beli Saham Perusahaan, Asetnya dalam Bentuk Uang/Emas 547
4.6.2.5.8 Hedging Syariah 552
BAB V BERTAUBAT DARI HARTA HARAM 556
5.1 Anjuran untuk Segera Bertaubat 556
5.2 Tata Cara Bertaubat 561
5.1.1 Cara Bertaubat dari Harta Haram Hasil dari Muamalat yang Dilakukan Tanpa Saling Ridha 562
5.1.1.1 Harta haram Hasil Muamalat yang Tidak Saling Ridha dan Diketahui Keberadaan Orangnya 562
5.1.1.2 Harta Haram Hasil Muamalat Tidak Saling Ridha dan Tidak Diketahui Keberadaan Orangnya 566
5.1.2 Cara Bertaubat dari Harta Haram Hasil Muamalat yang Dilakukan atas Dasar Saling Ridha 567
5.1.2.1 Orang yang Tidak Tahu Bahwa Muamalat yang Dilakukannya Haram 568
5.1.2.2 Orang yang Tahu Bahwa Muamalat yang Ia Lakukan Hukumnya Haram 568
BAB VI BERMUAMALAH DENGAN PEMEGANG HARTA HARAM 572
6.1 Bermuamalat dengan orang yang diyakini bahwa seluruh hartanya haram 573
6.2 Bermuamalat dengan orang yang hartanya bercampur antara haram dan halal 575
BAB VII PENUTUP 580
DAFTAR PUSTAKA 600
INDEKS 609
RIWAYAT HIDUP PENULIS 613
Review Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer – Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Berikut Adalah Pengiriman Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer Ke Berbagai Daerah
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec.Tanjung Priok. Jakarta Utara
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600470753216
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec. Merauke, Kab. Merauke
Status: Terkirim via POS
No Resi: 14748244644
==============
==============
Pesanan Buku: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Negeri Negeri Penghafal Al Quran
Alamat Pengiriman: Setiabudi, Jakarta Selatan
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCG200206783016
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600512444816
==============
==============
Pesanan Buku: Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Ilir Barat 1, Kota Palembang
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600522524616
==============
==============
Pesanan Buku: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kebasen, Kab. Banyumas
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600565632316
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Gondomanan, Kota Yogyakarta
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600566891016
==============
==============
Pesanan Buku: Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Pancoran, Jakarta Selatan
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600603483516
==============
==============
Pesanan Buku: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec.Pontianak Barat, Kota Pontianak
Status: Terkirim via JNE
No Resi: 14657078410
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec. Plumpang Kab. Tuban
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600629043716
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec.Sambutan, Kota Samarinda
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600630962216
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer, Kisah Para Tabiin
Alamat Pengiriman: Purwodadi, Kab. Grobogan
Status: Terkirim via JNE
No Resi : SOCE600635831716
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Gondomanan, Kota Yogyakarta
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600637362516
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Tanah Abang, Jakarta Pusat
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600673860916
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Gubeng, Kota Surabaya
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600691661916
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Setiabudi Jakarta Selatan
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600695063116
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalah Kontemporer
Alamat Pengiriman: Kec. Cikasarung, Kab. Majalengka
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600695103916
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer, Ad Daa Wad Dawaa
Alamat Pengiriman: Lowokwaru, Kota Malang
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600695092516
==============
==============
Pesanan Buku: Harta Haram Muamalat Kontemporer
Alamat Pengiriman: Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600712424416
==============
Kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
baca referensi lain di id.wikipedia dan en.wikipedia
Incoming search terms:
- harta haram muamalat kontemporer pdf
- ebook harta haram muamalat kontemporer
- download harta haram muamalat kontemporer pdf
- fiqh muamalah kontemporer pdf
- buku harta haram muamalat kontemporer pdf
- download ebook harta haram muamalat kontemporer
- download buku harta haram muamalat kontemporer pdf
- download buku harta haram muamalat kontemporer
- harta haram Muamalat Kontemporer
- fiqh muamalah kontemporer BAB II HARTA HARAM HSIL KEZALIMAN
[…] Pemesanan: 0857 2510 6570 (SMS/Whatsapp/Line) http://wisatabuku.com/harta-haram-muamalah-kontemporer/ […]