Nama Buku : Fikih Kuliner
Ukuran/Hal : 15 x 23 cm / 640 halaman
Berat: 1000 gram
Penulis: Abdul Wahab Abdussalam Thawilah
Penerbit: Penerbit Pustaka Al Kautsar
Harga : Rp 113.000 ,- –> Rp 102.000
Anda Hemat: Rp 11.000,-
Pesan via Whatsapp/Telpon
Sinopsis Buku Fikih Kuliner – Abdul Wahab Abdussalam Thawilah – Penerbit Pustaka Al Kautsar
Urusan perdapuran (kuliner) adalah salah satu urusan terpenting bagi manusia karena terkait dengan kebutuhan primernya: pangan. Di sisi lain, kuliner sudah menjadi gaya hidup, kegemaran (hobi), bahkan karir bagi sebagian orang zaman sekarang.
Karir, hobi, gaya hidup, dan kebutuhan yang satu ini tentunya harus sesuai dengan tuntunan syariat, demi kebaikan orang yang bersangkutan. Pasalnya, syariat hanya mengharamkan hal yang buruk bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Nah, dengan membaca buku ini, kita bisa mengetahui:
| Ragam makanan dan minuman yang halal dikonsumsi.
| Sumber makanan hewani dan nabati yang halal dan haram dimakan.
| Teknik menyembelih hewan yang baik dan benar, selain agar halal juga agar bisa dagingnya lebih enak.
| Tata cara berburu yang dapat menghalalkan buruan untuk dikonsumsi.
| Table manner ala Islam.
Daftar Isi Buku Fikih Kuliner – Abdul Wahab Abdussalam Thawilah – Penerbit Pustaka Al Kautsar
Isi Buku
Dustur Ilahi v
Pengantar Penerbit vii
MUKADIMAH 1
BUKU 1
RAGAM MAKANAN & HUKUMNYA
BAB 1: HUKUM MAKANAN
Bagian Pertama: Makanan yang Dihalalkan dan yang Diharamkan 8
A. Hukum Dasar Makanan adalah Mubah 8
Definisi Makanan 8
Hukum Mengkonsumsi Makanan 8
Substansi-substansi yang Dilarang dan Diperbolehkan dalam Al-Qur’an 9
Hukum Dasar Makanan adalah Halal 11
B. Dasar Diharamkannya Makanan 17
Kajian Dalil 25
Bentuk-bentuk Pengharaman dan Landasan Hukumnya 29
Bagian Kedua: Sebab-sebab & Alasan Pengharaman 31
A. Membahayakan Tubuh 32
B. Membahayakan Akal 32
Catatan Penting 34
C. Bersifat Buas 34
D. Bersifat Najis 35
E. Bersifat Menjijikkan 36
Siapa yang Berhak Menentukan Mana yang Menjijikkan dan Hina? 37
Kajian Dalil 39
F. Tidak Diizinkan Syariat 42
1. Yang disembelih untuk selain Allah 42
2. Yang diharamkan karena menyangkut hak Allah 44
3. Yang diharamkan karena diperbolehkan secara haram 44
4. Yang masih diragukan keharamannya 44
G. Adanya Faktor-faktor Penghalang 45
Catatan Penting 46
BAB II: BINATANG DARAT 47
Bagian Pertama: Binatang Jinak 48
A. Ragam Makanan dan Jenis Binatang 48
Makanan Hewani 48
B. Binatang Jinak yang Dihalalkan 49
1. Binatang Ternak 49
Hukumnya 49
2. Kuda 50
Hukumnya 50
Kajian Dalil 55
Hukum Semua Kuda itu Sama 58
C. Binatang Jinak yang Diharamkan 58
1. Keledai Jinak 58
Definisi dan Hukumnya 58
Kajian Dalil 63
2. Hasil persilangan antara Binatang yang Boleh Dimakan dan yang Tidak Boleh Dimakan 67
Definisi 67
Hukumnya 67
Catatan Penting 67
Kajian Dalil 69
3. Anjing dan Kucing 70
Bagian Kedua: Binatang Liar 71
A. Binatang Liar Lagi Buas yang Diharamkan 71
Definisi 71
Hukumnya 71
Kajian Dalil 74
Beberapa Binatang Bertaring 76
B. Binatang Bertaring yang Diperselisihkan Jumhur Ulama 78
1. Hyne 79
Hukumnya 80
Kajian Dalil 82
2. Rubah 84
Definisi 84
Hukumnya 84
3. Musang 86
Definisi 86
Hukumnya 86
C. Binatang Liar yang Tidak Buas 87
Definisi 87
1. Kera 87
Definisi 87
Hukumnya 88
2. Gajah 89
Definisi 90
Hukumnya 90
Kajian Dalil 91
3. Jerapah 91
Definisi 91
Hukumnya 92
4. Kelinci 92
Definisi 92
Hukumnya 92
Kajian Dalil 95
Bagian Ketiga: Binatang Kecil 96
A. Definisi Binatang Kecil dan Silang Pendapat ihwal Hukum Mengonsumsinya 96
Definisi 96
Ragamnya 96
Hukumnya 96
Kajian Dalil 98
B. Binatang Kecil yang Dinilai Haram oleh Mayoritas Ulama 99
1. Ular 99
Hukumnya 99
2. Tikus 101
Hukumnya 101
3. Cicak 102
Definisi 102
Hukumnya 102
4. Kadal 103
Definisi 103
Hukumnya 103
5. Kalajengking 10
6. Laba-laba 103
7. Kumbang 103
8. Semut 104
9. Serangga Terbang 104
10. Ulat 105
C. Binatang Kecil yang Diperselisihkan Mayoritas Ulama 106
1. Jerboa 106
Definisi 106
Hukumnya 106
2. Tupai 107
Definisi 107
Hukumnya 107
3. Hyrax 107
Definisi 107
Hukumnya 108
4. Landak 109
Hukumnya 109
Kajian Dalil 110
5. Kura-kura 111
Hukumnya 111
6. Binatang Kecil Lain yang Diperselisihkan Mayoritas Ulama 112
Kesimpulan Mayoritas Ulama 112
D. Binatang Kecil yang Boleh Dimakan 113
1. Biawak 113
Definisi 113
Hukumnya 113
Kajian Dalil 119
2. Belalang 122
Hukumnya 122
Apakah Supaya Halal Belalang Harus Disembelih? 123
Kajian Dalil 125
Catatan Penting 125
Bagian Keempat: Burung 127
A. Definisi dan Perbedaan Pendapat tentang Hukum Dasar Burung 127
Definisi 127
Jenis-jenis Burung 127
Hukumnya 127
B. Burung yang Diharamkan Menurut Mayoritas Ulama 127
1. Burung Pemburu 127
Definisi 127
Hukumnya 128
2. Burung Pemakan Bangkai 130
Definisi 130
Hukumnya 130
3. Burung Gagak yang Diharamkan 132
Definisi 132
Kesimpulan dan Kajian Dalil 135
C. Burung yang Diperselisihkan Mayoritas Ulama 136
1. Burung Shrike 136
Definisi 136
Hukumnya 137
2. Burung Hud-hud 138
Definisi 138
Hukumnya 138
3. Kelelawar 138
Definisi 138
Hukumnya 138
4. Burung Merak 139
Definisi 139
Hukumnya 139
5. Burung Hantu 140
Definisi 140
Hukumnya 140
6. Burung Betet 140
D. Burung yang Disepakati Mayoritas Ulama Boleh Dimakan 140
1. Ayam 140
2. Burung Onta 140
3. Burung Houbara 141
4. Burung-burung Air 142
5. Merpati 142
6. Burung Pipit 143
Burung yang Diperdebatkan Ulama 144
Kesimpulan tentang Burung 145
BAB III: BINATANG AIR 147
Pendahuluan 148
Definisi dan Macam Binatang Air 148
Hukumnya 148
Bagian Pertama: Yang Hanya Hidup di Air dan Berbentuk Seperti Ikan 149
Kesepakatan Umum Ulama tentang Hukum Mubahnya 149
Ikan yang Mengapung 151
Kajian Dalil 154
Mayoritas Ulama Menjawab Sebagai Berikut: 155
Bagian Kedua: Yang Tidak Berbentuk Ikan 157
Silang Pendapat Para Ahli Fikih Ihwal Hukumnya 157
Kajian Dalil 161
Bagian Ketiga: Yang Hidup di Air dan Darat 163
Definisi dan Macam-macamnya 163
Hukumnya 163
Binatang Amphibi yang Hukumnya Diperselisihkan 164
1. Kodok 164
2. Buaya 165
3. Penyu 166
4. Kepiting 166
Kesimpulan tentang Binatang Amphibi 166
Apakah Binatang Air Selain Ikan Perlu Disembelih? 167
Catatan Penting 168
BAB IV: YANG DIHARAMKAN KARENA NAJIS 171
Bagian Pertama: Najis Ain dan Najis yang Timbul 172
A. Najis Ain 172
1. Babi 172
2. Anjing 175
3. Bangkai dan Segala yang Tercakup dalam Pengertiannya 177
4. Yang Terlahir dari Perkawinan antara Binatang yang Najis dan yang Suci 178
B. Najis yang Timbul 179
Definisi Binatang Pemakan Kotoran 179
Apa Sajakah Binatang Pemakan Kotoran? 179
Kekerapan dan Kadar yang Cukup untuk Menyambut Binatang Pemakan Kotoran 179
Mengkritisi Pendapat Ahli Fikih 180
Hukum Memakan Binatang Pemakan Kotoran 181
Kajian Dalil 184
Hukum Mengendarai Binatang Pemakan Kotoran 185
Kapan Binatang Pemakan Kotoran Dinyatakan Steril? 185
Kajian Dalil 188
Catatan Penting 189
C. Bagian dari Sembelihan 189
Darah yang Mengalir 189
Darah yang Tersisa di Urat Setelah Disembelih 190
Kajian Dalil 191
Catatan Penting 192
Darah Ikan yang Mengalir 192
Hati dan Limpa 193
Sembelihan Orang Yahudi 193
Kajian Dalil 195
Bagian Kedua: Makanan yang Terkena Najis 196
A. Makanan yang Terpisah dari Binatang 196
Telur di Tubuh Binatang yang Mati 196
Telur Binatang yang Tidak Boleh Dimakan 197
Telur yang Direbus Dengan Air Najis 197
Susu 197
Susu di Tetek Binatang yang Mati 198
Keju dan Mentega 199
Kajian Dalil 202
Kesimpulan 203
B. Makanan Non Hewani 204
Jenis-jenis Makanan Non Hewani 204
Tanaman yang Disiram Air Najis 205
BUKU 2
PENYEMBELIHAN & PERBURUAN
BAB 1: PENYEMBELIHAN NORMAL 209
Sekilas tentang Definisi Penyembelihan 210
Macam-macamnya 210
Definisi Penyembelihan 211
Macam Hewan Berdasarkan Pengaruh Penyembelihan 211
Hikmah Penyembelihan 212
Macam-macam Penyembelihan 212
Rukun Penyembelihan 213
Bagian Pertama: Syarat dan Perangkat Penyembelihan 214
A. Syarat Pertama: Muslim atau Ahli Kitab 214
Mengapa Ahli Kitab Diperlakukan Khusus? 216
Siapakah yang Dimaksud Ahli Kitab? 216
Kajian Dalil 219
Murtad dari Islam 220
Yang Terlahir dari Perkawinan Ahli Kitab dengan Selainnya 220
Kajian Dalil 222
B. Syarat Kedua: Berakal dan Sadar 222
Sembelihan Anak Kecil, Orang Gila, dan Orang Mabuk 222
Kajian Dalil 224
Sembelihan Wanita 224
Sembelihan Orang Buta 225
Kesimpulan 225
C. Hal-hal yang Terkait dengan Penyembelihan 225
Syarat Kepemilikan atau Izin Pemilik 225
Ketidakjelasan Siapa yang Menyembelih 228
Catatan Para Ulama Madzhab Maliki tentang Sembelihan Ahli Kitab 229
D. Alat Penyembelihan 230
Karakteristik dan Syaratnya 230
Kesimpulan 232
Gigi dan Kuku 232
Kajian Dalil 234
Menyembelih dengan Tulang selain Gigi 235
Kajian Dalil 237
Bagian Kedua: Letak dan Cara Penyembelihan 239
A. Letak Penyembelihan Normal 239
Penyembelihan Paling Sempurna 240
Batasan Minimal yang Harus Dipotong 240
Kajian Dalil 243
B. Tata Cara Penyembelihan Normal 245
Terhadap Apa Sajakah Adz-Dzabh Dilakukan? 246
Terhadap Apa Sajakah An-Nahr Dilakukan? 246
Apa Sajakah yang Boleh Diperlakukan Adz-Dzabh dan An-Nahr? 247
Pelanggaran Sunnah dalam Penyembelihan Onta dan Kambing 248
Kajian Dalil 251
Apakah Mayoritas Ulama Menilai Makruh Pelanggaran Sunnah ihwal Adz-Dzabh dan An-Nahr? 251
C. Beberapa Persoalan Tata Cara Penyembelihan 252
Apakah Dipersyaratkan Memotong Jakun agar Ikut Sisi Kepala? 252
Kajian Dalil 253
Catatan Penting 253
Apakah yang Wajib Dipotong Harus Dipotong Sepenuhnya? 254
Apakah Pemotongan Harus Dilakukan Sekaligus? 255
Kajian Dalil 256
Penyembelihan sampai Memutus Tulang Belakang atau Memenggal 258
Kajian Dalil 260
Penyembelihan dari Tengkuk 261
Kajian Dalil 265
D. Yang Disunnahkan dan Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan 265
Yang Disunnahkan sebelum Menyembelih Hewan 266
Apakah Makruh Jika Tidak Dihadapkan ke Arah Kiblat? 167
Yang Disunnahkan dalam Proses Penyembelihan 268
Yang Dimakruhkan dalam Proses Penyembelihan 268
Hukum Anggota Badan Sembelihan yang Terputus Sebelum Mati 269
Bagian Ketiga: Niat dan Penyebutan Saat Menyembelih 270
A. Hukum Menyebut Nama Allah dan Waktunya 270
Hukum Menyebut Nama Allah 271
Kajian Dalil 282
Kesimpulan tentang Hukum Menyebut Nama Allah 288
Sembelihan Orang Bisu 289
Apakah Isyaratnya Harus Dimengerti? 290
Menyebut Nama Allah bagi Semua Sembelihan 290
Waktu Menyebut Nama Allah 291
Beberapa Ilustrasi 291
Jeda yang Singkat 292
Apakah Penyebutan Nama Allah itu Hanya Ditujukan untuk Penyembelih Saja? 293
Catatan Penting 293
B. Redaksi dan Niat Penyebutan Nama Allah 293
Redaksi Penyebutan Nama Allah 293
Mengucapkan Basmalah dalam Bahasa Non Arab 295
Disunnahkan Diiringi Takbir 295
Apakah Juga Disunnahkan Shalawat? 295
Kajian Dalil 296
Memurnikan Penyebutan Nama Allah Lahir dan Batin 296
Menyembelih Hewan karena Kedatangan Orang Istimewa atau Tamu 298
C. Makanan Ahli Kitab dan Penyebutan Mereka 300
Sekilas tentang Makanan Kaum Kafir 300
Catatan Penting 301
Penyebutan Nama Allah oleh Ahli Kitab 301
Jika Kita Tahu Mereka Menyebut Selain Allah 302
Kajian Dalil 305
Sembelihan untuk Hari Raya Mereka dan Gereja 306
Kajian Dalil 309
Binatang yang Dikonsumsi Ahli Kitab Tanpa Disembelih 311
Kajian Dalil 312
Daging Impor 314
Catatan Penting 315
Bagian Keempat: Menyempatkan Penyembelihan Hewan Sebelum Sekarat 317
A. Menyempatkan Penyakit Hewan yang Akan Mati 317
Kondisi yang Sah untuk Menyempatkan Penyembelihan 319
Binatang yang Sakit 323
Kajian Dalil 323
B. Uraian Para Ahli Fikih ihwal Tanda Kehidupan dan Kondisi Sah untuk Menyempatkan Penyembelihan 326
Madzhab Hanafi 326
Madzhab Maliki 330
Madzhab Syafi’i 333
Madzhab Hambali 339
C. Penyembelihan Janin 341
Definisi 341
Hukumnya 341
Apakah Janin Dipersyaratkan Berbentuk Sempurna atau Berambut? 345
Anjuran Menyembelih Janin yang Keluar dalam Keadaan Mati 346
Kajian Dalil 347
Teks-teks Fikih 349
BAB II: PENYEMBELIHAN DARURAT 353
Bagian Pertama: Perburuan dan Rukun Perburuan 354
A. Hukum Berburu 354
Penyembelihan Darurat 354
Definisi Perburuan 355
Hukum Berburu 355
Hikmah Legalitas Berburu 356
Catatan Penting 358
B. Pemburu dan Syarat-syaratnya 360
Orang yang Berhak Berburu 360
Kajian Dalil 361
Perburuan di Tana Hukumnya Suci dan Perburuan oleh Orang yang Berihram 361
Apakah Larangan ini Mencakup Buruan yang Tidak Boleh Dikonsumsi? 363
Hukum Binatang yang Diburu di Tanah Suci atau Diburu Orang yang Berihram 365
Buruan Orang yang Tidak Berihram bagi Orang yang Berihram 366
Kajian Dalil 369
Bagian Kedua: Berburu dengan Perangkap dan Pelontaran 371
A. Berburu dengan Perangkap 371
Alat Berburu 371
Berburu dengan Perangkap 371
Kajian Dalil 374
B. Beberapa dengan Pelontaran 374
Alat Lontar 374
Berburu dengan Melontarkan Benda Tajam 374
Berburu dengan Melontarkan Benda Tumpul 375
Kajian Dalil 379
Berburu dengan Peluru 380
Bagian Ketiga: Berburu dengan Hewan Pemburu 383
A. Hewan Pemburu yang Boleh Digunakan 383
Definisi Hewan Pemburu 383
Hukum Berburu dengan Hewan Pemburu 383
Berburu dengan Anjing 383
Anjing Hitam Legam 386
Apakah Bagian Buruan yang Terkena Mulut Anjing Menjadi Najis? 388
Kajian Dalil 389
Memelihara Anjing untuk Suatu Keperluan Mendesak 390
Berburu dengan Hewan Pemburu selain Anjing 391
Kajian Dalil 394
B. Melatih Hewan Pemburu 396
Pengertian Melatih 397
Memerintah Hewan Pemburu 397
Apakah Syarat ini Berlaku untuk Seluruh Hewan Pemburu? 397
Menangkap Buruan Tanpa Memangsangnya 398
Kajian Dalil 405
Anjing Pemburu Menolak Menyerahkan Buruan 408
Anjing Menjilati Darah Buruan 409
Anjing Pemburu Memakan Jeroan Buruan 409
Apakah Burung Pemburu Disyaratkan Tidak Memakan Buruannya? 409
Kajian Dalil 412
C. Target Pelatihan dan Pemastian Keterlatihan 413
Perbedaan Pendapat Ulama Ihwal Syarat Pengulangan 413
Kajian Dalil 416
Ringkasan Pendapat tentang Pelatihan 416
Catatan Penting 417
D. Keterlatihan yang Tidak Sah 417
Apakah Keterlatihannya Tidak Sah? 419
Ringkasan Pendapat tentang Tidak Sahnya Keterlatihan 421
Catatan Penting 421
Apakah Keharamannya Berlaku Surut terhadap Buruan yang Diperoleh sebelumnya? 422
Rincian Pendapat Ulama Madzhab Hanafi 423
Perburuan Musim dengan Anjing Terlatih Milik Orang Majusi 424
Kajian Dalil 426
Bagian Keempat: Alat Berburu dan Syarat Buruan 427
A. Tujuan Berburu dan Niat Menyembelih 427
Pengantar tentang Buruan dan Syarat-syaratnya 427
Niat Berburu dengan Memanah atau Melepas Hewan Pemburu 428
Apakah Berguna Menggesa Anjing setelah Lepas dengan Sendirinya? 430
Hewan Pemburu tidak Menunda Setelah Dilepaskan 431
Pemburu tidak Menunda untuk Mengikuti Setelah Memanah atau Melepaskan Buruan 432
B. Menentukan Target Buruan, dari Segi Jenis dan Posisinya 433
Melepas Hewan Pemburu ke Suatu Tempat 433
Mengenai Sasaran yang Tidak Ditentukan atau Bukan Sasaran Pelepasan 437
Memanah atau Melepas Hewan Pemburu ke Suatu Lubang 439
Kajian Dalil 440
C. Menyebut Nama Allah Sambil Melepas Hewan Pemburu atau Memanah 441
Hukum Menyebut Nama Allah (Tasmiyah) 441
Kajian Dalil 443
Waktu Tasmiyah (Menyebut Nama Allah) 444
Apakah Sah Tasmiyah setelah Melepas Hewan Pemburu? 444
Bagian Kelima: Membunuh Buruan yang Diperbolehkan dan Syaratnya 446
A. Sifat Membunuh Binatang yang Diperbolehkan 446
Apakah Disyariatkan Harus Melukai dan Mengeluarkan Darah? 446
Kajian Dalil 448
Catatan Penting 449
B. Ragu terhadap Penyebab Kematian Buruan 454
Jika Pemburu Melukai Buruan yang Tidak Mungkin Selamat 454
Luka yang Tidak Lekas Mematikan dan Keraguan yang Baru Muncul 456
C. Menemukan Buruan sebelum Mati 459
Buruan yang Memungkinkan untuk Disembelih dan Beberapa Kondisinya 461
D. Potongan Bagian Tubuh Buruan 465
Bagian Tubuh Buruan yang Terpotong setelah Terkena Benda Tajam 466
Catatan Penting 470
Kajian Dalil 471
E. Buruan Bersembunyi Setelah Terluka 473
Buruan Ditemukan Telah Busuk 483
F. Sengketa atas Kepemilikan Buruan 485
Ilustrasi Sengketa atas Kepemilikan Buruan 486
1. Buruan yang kabur dari jaring dan sejenisnya 486
2. Buruan yang digiring oleh hewan pemburu 488
3. Melukai buruan 488
4. Berburu di tempat orang lain atau dengan senjata milik orang lain 489
Bagian Keenam: Binatang yang Dianalogikan dengan Buruan 491
1. Hewan Jinak yang Menjadi Buas dan Sulit Disembelih 491
Kajian Dalil 497
2. Kategori Liar dan Melukai yang Menghalalkan 498
Kategori Melukai yang Dihalalkan 498
Onta Mengamuk 499
Ayam Tersangkut Pohon 499
Kambing Lepas 500
BUKU 3
ETIKA MAKAN DAN MINUM
Bagian Pertama: Hukum Mengonsumsi Makanan dan Minuman 502
A. Mengkonsumsi yang Ada dengan Senang Hati tanpa Berlebihan 502
Sederhana dalam Makan dan Minum 502
Berbagai Tingkatan dan Hukum Makan 503
Zuhudnya Rasulullah SAW dan para Sahabat 504
Makan Apa yang Ada 506
Tidak Mencela Makanan 506
Tidak Berlebihan dalam Menghidangkan Makanan 507
Orang Mukmin Makan dalam Satu Usus 508
Makanan yang Sedikit Cukup untuk Orang Banyak 508
Nasihat dan Peringatan 509
B. Anjuran Makan secara Bersama-sama 510
Makan Bersama 510
Berbalik Hati kepada Pembantu dan Memperhatikan Tetangga 511
Menghindari Makanan yang Menimbulkan Bau Tidak Sedap 512
Menyimpan Bahan Makanan untuk Keluarga 514
Hukum Makan dengan Perabot Makan Milik Orang Kafir 514
Bagian Kedua: Etika Makan dan Minum 517
A. Hal yang Dianjurkan dan Dimakruhkan sebelum Makan 517
Mencuci Telapak Tangan sebelum Makan 517
Catatan Penting 517
Tidak Masalah Makan di Meja Makan 518
Cara Duduk Saat Makan 519
Makruhkah Makan Sambil Duduk Bersandar? 520
Cara Duduk Bersandar 520
Hukumnya 521
Makan Sambil Berbaring Miring 522
Makan Sambil Berdiri 522
B. Cara Mengonsumsi Makanan 523
Menyebut Nama Allah sebelum Makan 523
Hukum Menyebut Nama Allah 526
Apakah Keterlibatan Setan Sirna oleh Penyebutan Nama Allah? 526
Catatan Penting 527
Makan dengan Tangan Kanan 527
Hukum Makan dengan Tangan Kiri 528
Catatan Penting 530
Makan dengan Tiga Jari 530
Mengambil Makanan yang Terdekat 531
Hukum Makan dari Tengah Pinggang 532
Tinjauan Dalil 534
Mengerikiti Daging 535
Makan Daging dengan Cara Diiris-iris 535
Menjaga Makanan dan Memungut yangTerjatuh 536
Mengoreti Pinggan dan Menjilati Jemari 538
Catatan Penting 540
Memuji Allah dan Berdoa Sesuai Makan dan Minum 541
Mencuci Tangan Setelah Makan 545
Catatan Penting 546
C. Etika Minum 547
Hukum Minum sambil Berdiri 547
Tinjauan Dalil 548
Larangan Minum dengan Cara Menenggak Langsung dari Mulut Teko dan Gelas yang Rekah 551
Makruh Membuang Nafas ke dalam Wadah Air 552
Mengedarkan Air Minum dan Sebagainya Mulai dari Kanan 554
Kapankah Orang Tua Didahulukan? 556
Catatan Penting 557
Bagian Ketiga: Menjamu Tamu dan Makan Hasil Kebun 559
A. Menjamur Tamu 559
Definisi Menjamu Tamu 559
Hukumnya 559
Perbedaan Ulama tentang Hukum Menjamu Tamu 559
Tinjauan Dalil 564
Siapa yang Wajib Menjamu Tamu? 564
Masa dan Cara Menjamu Tamu 565
Bolehkah Tamu Mengambil Jamuan Secara Paksa? 566
B. Makan Hasil Ladang atau Kebun Orang Lain 566
Apakah Larangan Mayoritas Ulama Mencakup Buah yang Rontok? 570
Apakah Madzhab Hambali Membolehkan Makan Hasil Ladang Orang Lain? 572
Catatan Penting 573
Tinjauan Dalil 573
Memerah dan Meminum Susu Ternak Orang Lain 574
Bagian Keempat: Resepsi dan Etika Resepsi 577
A. Mengadakan Resepsi dan Hukumnya 577
Definisi Resepsi 577
Anjuran Melaksanakan Resepsi 577
Menghadiri Undangan 578
Wajibkah Makan ketika Hadir? 579
Orang Puasa yang Diundang 580
Catatan Penting 581
Larangan Mengambil Beberapa Makanan Sekaligus 582
Mengajak Orang yang Tidak Diundang ke Jamuan Makan 582
Orang yang Menghadiri Jamuan Makan tanpa Diundang 583
Bolehnya Makan saat Jamuan 586
Makan di Rumah Sanak Kerabat atau Teman 586
Catatan Penting 587
B. Etika Sosial dalam Jamuan Makan dan Resepsi 588
Etika Tuan Rumah 588
Etika Bertamu 590
C. Resepsi Pernikahan 593
Hukum Resepsi Pernikahan 593
Siapa yang Melangsungkan Resepsi Pernikahan? 595
Apa Standar Umum Resepsi Pernikahan? 596
Waktu Resepsi yang Dianjurkan 597
Hukum Menghadirinya 598
Siapa yang Wajib Menghadiri Undangan Resepsi? 600
Undangan setelah Hari Pertama Resepsi 600
Makruhkah Menyelenggarakan dan Menghadiri Resepsi pada Hari Ketiga? 600
Tinjauan Dalil 601
Menyikapi Beberapa Pengundang pada Waktu Bersamaan 602
Catatan Penting 603
Wajibkah Menghadiri Undangan Terbuka? 603
Resepsi yang Berisi Hiburan 603
Kapankah Undangan Harus Dihadiri? 605
Saweran Pengantin 606
Catatan Penting 608
Bagian Kelima: Kondisi Terpaksa 609
A. Kondisi Terpaksa Mengonsumsi Barang Haram 609
Definisi Terpaksa 609
Ijma’ tentang Mengonsumsi Barang Haram saat Terpaksa 609
Batasan Keterpaksaan 612
Catatan Penting 613
Kadar Barang Haram yang Boleh Dikonsumsi 614
Bolehkah Berbekal Bangkai? 617
Tinjauan Dalil 618
Wajibkah Orang yang Terpaksa Mengonsumsi Makanan Haram? 618
B. Memilih antara Bangkai atau Makanan Orang Lain, dan Orang Berihram yang Terpaksa Berburu 619
Saat Tidak Ada Pemiliknya 620
Saat Ada Pemiliknya yang Tidak dalam Kondisi Darurat Pangan 622
Wajibkah Memberikan Makanan secara Gratis Jika Orang yang Terpaksa Tidak Punya Uang? 622
Ketika Pemilik Menuntut Harga Lebih Tinggi daripada Harga Standar 623
Pemilik Enggan Memberikan ataupun Menjual Makanan 624
Apakah Orang yang Terpaksa Wajib Melawan dan Mengambil Paksa? 625
Kadar Makanan yang Boleh Diambil 626
Jika Pemilik Membutuhkan Cadangan Makanan 626
Catatan Penting 626
Apakah Orang yang Mampu Mengemis Boleh Memakan Makanan Haram? 627
Orang yang Berihram Memilih antara Buruan dan Bangkai 627
Tinjauan Dalil 629
Catatan Penting 629
Orang yang Terpaksa Memakan Mayat Manusia 630
Apakah Orang yang Terpaksa Boleh Memotong Anggota Tubuh Sendiri untuk Dimakan? 630
C. Darurat Pengobatan 631
Disyariatkannya Berobat 631
Hukum Berobat dengan Barang Haram 632
Syarat Bolehnya Berobat dengan Barang Haram 634
Andaikan Berobat dengan Najis Mempercepat Kesembuhan 634
Tinjauan Dalil 634
Keharaman Berobat dengan Zat yang Memabukkan 635
Menghilangkan Rasa Haus yang Mematikan dengan Arak 636
Mengobati Tersedak Makanan dengan Arak 637
Tinjauan Dalil 637
Penggunaan Obat Bius dalam Pengobatan 638
Referensi 639
***
review Buku Fikih Kuliner – Abdul Wahab Abdussalam Thawilah – Penerbit Pustaka Al Kautsar
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
baca referensi lain di id.wikipedia
Incoming search terms:
- Kebun binatang melihat houbara
- review buku fiqih kuliner
Tinggalkan Balasan