Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab membahas tentang pengaplikasian Ekonomi Islam dalam kehidupan nyata yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab. Ijtihad beliau dapat kita gunakan sebagai dalil untuk diaplikasikan pada masa sekarang. Hal ini karena lamanya masa kekhalifahan Umar bin Al-Khathab, sehingga banyak ijtihad-ijtihad Umar dalam rentang waktu tersebut, yang tentunya berdasar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu juga karena pemberian pembenaran dari Allah Subhanahu wa ta’ala kepada diri Umar. Buku ini ditulis oleh Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi dan diterjemahkan oleh Penerbit Pustaka Al Kautsar
Nama Buku : Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab
Ukuran/Hal : 16X 24 cm / 791 halaman
Berat: 1000 gram
Penulis : Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi
Penerbit : Pustaka Al Kautsar
Harga : Rp 170000,- Rp 153.000,-
Anda Hemat: Rp 17.000,-
Pesan via Whatsapp: 0857 2510 6570 <- Cukup Klik
Sinopsis Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab – Penerbit Pustaka Al Kautsar
Pengaplikasian Ekonomi Islam dalam kehidupan nyata, yang bisa kita gunakan sebagai dalil, banyak terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Hal ini karena lamanya masa kekhalifahan Umar bin Al-Khathab, sehingga banyak ijtihad-ijtihad Umar dalam rentang waktu tersebut, yang tentunya berdasar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu juga karena pemberian pembenaran dari Allah Subhanahu wa ta’ala kepada diri Umar.
“Sesungguhnya telah ada dalam umat-umat sebelum kamu orang-orang yang diberikan ilham. Dan, bila dalam umatku terdapat seseorang yang demikian itu, maka Umar bin Al-Khathab termasuk mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia, Ekonomi Islam sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab ini. Buku ini merupakan disertasi DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi pada program S3 Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan studi keislaman Universitas Ummul Qura Makkah dengan predikat Summa Cumlaude.
Pembahasan Buku Fikih Ekomomi Umar Bin Al-Khathab:
BAB I : Dasar-dasar Ekonomi (produksi, konsumsi, distribusi, uang, perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah).
BAB II : Pembangunan Ekonomi dan Hubungan Ekonomi Internasional
BAB III : Pengawasan Negara Terhadap Ekonomi (Hisbah dan pengawasan pasar, pengawasan harta, pengawasan dan pengaturan kerja,serta perlindungan lingkungan).
Buku sangat di rekomendasikan bagi para para mahasiswa, praktisi Ekonomi Syariah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syariah.
Daftar Isi Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab – Penerbit Pustaka Al Kautsar
DUSTUR ILAHI VII
PENGANTAR PENERBIT IX
PENGANTAR 1
Urgensi Tema dan Sebab-sebab Pemilihannya 2
Pertama : Sebab-sebab Umum 3
Kedua: Sebab-sebab Khusus 5
Beberapa Kajian yang Telah Ada Sebelumnya 7
Metodologi Kajian 9
Sebagian Kesulitan Kajian Ini 12
Sistematika Kajian 13
Pasal Pengantar : KEHIDUPAN UMAR DAN MASANYA 17
1. Kehidupan Umar Radhiyallahu Anhu 17
a. Nasibnya 17
b. Kelahiran dan Pertumbuhannya 18
c. Sifat-sifatnya 19
d. Keislamannya 24
e. Kekhalifahannya 25
f. Kesyahidannya 26
2. Masa Umar Radhiyallahu Anhu 27
a. Akidah yang Berlaku 29
b. Kehidupan Politik 29
c. Kehidupan Ekonomi 31
d. Kehidupan Moral dan Sosial 33
BAB I : DASAR-DASAR EKONOMI 35
Pasal 1 : PRODUKSI 37
1. Makna Produksi 37
2. Urgensi Produksi dan Tujuan-tujuannya 41
a. Urgensi Produksi 41
b. Tujuan Produksi 49
Pertama : Merealisasikan Keuntungan Seoptimal Mungkin 50
Kedua : Merealisasikan Kecukupan Individu dan Keluarga 55
Ketiga : Tidak Mengandalkan Orang Lain 56
Keempat : Melindungi Harta dan Mengembangkannya 57
Kelima : Mengeksplorasi Sumber-sumber Ekonomi dan Memper-siapkannya untuk Dimanfaatkan 58
Keenam : Pembebasan dari Belenggu Taklid Ekonomi 60
Ketujuh : Taqarrub kepada Allah Ta’ala 62
3. Kaidah-kaidah Produksi 63
a. Kaidah Syariah 64
Pertama : Akidah 64
Kedua : Ilmu 65
Ketiga : Amal 67
Dampak Kaidah Syariah dalam Perekonomian 69
b. Prinsip Akhlak 74
c. Kualitas 78
d. Memperhatikan Skala Prioritas Produksi 81
4. Unsur-unsur Produksi 86
a. Pekerjaan 90
Pertama : Definisi Pekerjaan 90
Kedua : Produktifitas Pekerja dan Hak Pendapatan 92
Ketiga : Spesialisasi dan Pembagian Kerja 93
b. Manajemen 95
Pertama : Wakaf 96
Kedua : Mudharabah 96
Ketiga : Muzara’ah 97
c. Sumber Daya Bumi (SDB) 99
d. Modal 101
Pertama : Modal Barang 101
Kedua : Modal Uang 102
5. Bidang-bidang Produksi 105
a. Bidang Pertanian 105
Pertama : Memotivasi Upaya Individu 106
Kedua : Upaya Pemerintah dalam Kegiatan Pertanian 108
b. Bidang Jasa Pelayanan 109
Pertama : Urgensi Kegiatan Perdagangan 109
Kedua : Bimbingan terhadap Para Pedagang 111
Ketiga : Promosi dan Iklan 114
Keempat :Pembagian Kegiatan Perdagangan 116
Kelima : Kebebasan Kegiatan Perdagangan 119
c. Bidang Industri 125
d. Pengutamaan Diantara Bidang-bidang Industri 127
Pertama : Halal 128
Kedua : Kemanfaatan Umum 129
Pasal 2 : KONSUMSI 135
Pengantar 135
1. Urgensi Konsumsi dan Tujuannya 135
a. Urgensi Konsumsi 135
b. Tujuan Konsumsi 138
2. Kaidah-kaidah Konsumsi 141
a. Kaidah Syariah 142
Pertama : Kaidah Akidah 142
Kedua : Kaidah Ilmiah 142
Ketiga : Kaidah Amaliah (Bentuk Konsumsi) 143
b. Kaidah Kuantitas 144
Pertama : Sederhana 144
Kedua : Kesesuaian Antara Konsumsi dan Pemasukan 147
Ketiga : Penyimpanan dan Pengembangan 151
c. Memperhatikan Prioritas Konsumsi 152
d. Kaidah Sosial 160
Pertama : Umat 160
Kedua : Keteladanan 162
Ketiga : Tidak Membahayakan Orang Lain 163
e. Kaidah Lingkungan 164
f. Larangan mengikuti dan Meniru 166
Pertama : Mengikuti dan Meniru 167
Kedua : Konsumsi Lahiriah 175
3. Ketepatan dalam Konsumsi 176
a. Cara-cara Mencapai Kebenaran dalam Konsumsi 177
Pertama : Pengawasan Internal 178
Kedua : Teladan yang Bagus 178
Ketiga : Penyadaran dan Pembinaan 179
Keempat : Pembinaan Anak-anak terhadap Konsumsi yang Benar 182
Kelima : Teguran dan Kecaman 183
Keenam : Penentuan Jenis Konsumsi 183
Ketujuh : Penentuan Kualitas Konsumsi 184
Kedelapan : Penggunaan Sebagian Perangkat Politik Ekonomi 186
Kesembilan : Tidak Meremehkan Barang-barang Konsumtif yang Dapat Dimanfaatkan 187
Kesepuluh : Hukuman 190
b. Dampak Menyeleweng dari Konsumsi yang Benar 192
Pertama : Merusak Agama 193
Kedua : Pengaruh dalam Ibadah 194
Ketiga : Pengaruh dalam Akhlak 195
Keempat : Pengaruh dalam Kesatuan Umat 196
Kelima : Kerusakan dan Kemerosotan 197
Keenam : Kehinaan dan Kenistaan 199
Ketujuh : Kehancuran Ekonomi dan Kemandekan Produksi 200
Kedelapan : Pengaruh dalam Kesehatan 200
c. Pola Konsumsi Pribadi Umar Radhiyallahu Anhu 201
Pertama : Sifat Konsumsi Radhiyallahu Anhu 201
Kedua : Penjelasan Pola Konsumsi Radhiyallahu Anhu 203
Pasal 3 : DISTRIBUSI 211
1. Makna Distribusi dan Tujuannya 211
a. Makna Distribusi dan Urgensinya 211
b. Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam 215
Pertama : Tujuan Dakwah 216
Kedua : Tujuan Pendidikan 216
Ketiga : Tujuan Sosial 217
Keempat :Tujuan Ekonomi 218
2. Politik Distribusi 219
a. Manajemen Kepemilikan 220
b. Distribusi Pemasukan 235
Pertama : Hasil Kerja (Gaji) 236
Cara Penentuan Upah Didalam Fikih Ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu 238
1. Para Pekerja di Pemerintahan 238
2. Para Pekerja Bagi Individu 240
3. Gaji Manajer 246
4. Campur Tangan Pemerintah dalam Penentuan Gaji 247
Kedua : Hasil Modal 249
Ketiga : Hasil Bumi 251
3. Sistem Pembagian Pemberian 254
a. Definisi Pemberian 254
b. Sumber Pemberian 255
c. Orang-orang yang Berhak Menerima Pemberian 256
d. Politik Pembagian Pemberian 259
Pertama : Mempersamakan Pembagian Pemberian 259
Kedua : Pengutamaan dalam Pembagian Pemberian 262
e. Kesalahpahaman terhadap Politik Pembagian Pemberian (Tunjangan) 271
Pertama : Banyak dan Sedikitnya Harta 272
Kedua : Kelonggaran dan Kesempitan Keadaan 273
Ketiga : Sejauh Mana Tercukupinya Kebutuhan 273
Keempat : Banyak dan Sedikitnya Manusia dan Tingkat Kebutuhannya 274
4. Jaminan Sosial 283
a. Makna Jaminan Sosial, Urgensi dan Penanggung Jawabnya 285
Pertama : Makna Jaminan Sosial (Takaful Ijtima’i) 285
Kedua : Urgensi Jaminan Sosial 288
Ketiga : Penanggung Jawab Takaful 290
b. Bidang-bidang Jaminan Sosial 292
Pertama : Fakir dan Miskin 293
Kedua : Janda dan Anak Yatim 295
Ketiga : Orang Sakit dan Orang Lumpuh 297
Keempat : Keturunan Para Mujahid 299
Kelima : Tawanan Perang 299
Keenam : Hamba Sahaya 299
Ketujuh : Tetangga 299
Kedelapan : Narapidana 300
Kesembilan : Orang yang Banyak Utang (Gharim) 300
Kesepuluh : Ibnu Sabil 301
Kesebelas : Anak Temuan 305
Keduabelas : Ahli Dzimmah 306
c. Sumber-sumber Jaminan Sosial 308
Pertama : Sistem Nafkah Wajib 308
Kedua : Nafkah Sunnah 311
Ketiga : Sumber-sumber Umum 317
Sikap Fuqaha’ tentang penugasan Orang-orang Kaya 323
Pasal 4 : UANG (MONETER) 325
Pengantar 325
1. Hakekat Uang 326
2. Manajemen Keuangan 330
a. Pengeluaran Uang 330
Pertama : Uang Pada Masa Jahiliyah 330
Kedua : Uang Pada Masa Kenabian 332
Ketiga : Uang Pada Masa Umar Radhiyallahu Anhu 334
Keempat : Otoritas Penerbitan Uang 339
b. Reformasi Moneter 340
Pasal 5 : PERUBAHAN EKONOMI DAN SOLUSINYA (KRISIS TAHUN RAMADAH) 349
Pengantar 349
1. Karakteristik Perubahan Ekonomi 352
a. Definisi Perubahan Ekonomi 352
Pertama : Makna Perubahan Ekonomi 352
Kedua : Definisi Tahun Ramadah 352
Ketiga : Batas Waktu dan Tempat Krisis Ramadah 353
b. Sebab-sebab Krisis Ramadah 355
Pertama : Sebab-sebab Material 355
Kedua : Sebab-sebab Maknawi 359
c. Dampak Krisis Ramadah 360
Pertama : Dampak Krisis terhadap Kegiatan Ekonomi 360
Kedua : Dampak Krisis terhadap Aktifitas Perdagangan 362
Ketiga : Dampak Krisis terhadap Masalah Sosial 362
Keempat : Dampak Krisis Ekonomi terhadap Kesehatan 365
2. Terapi Perubahan Ekonomi 365
a. Tindakan Umar Pribadi dalam Masa Krisis 366
Pertama : Merasa Bertanggung Jawab 366
Kedua : Andil dalam Mengemban Penderitaan Krisis dan Memberla-kukan Keteladanan bagi Umat 367
b. Manajemen Krisis 369
c. Cara-cara Material 373
Pertama : Mengarahkan Berbagai Sumber untuk Penanggulangan Krisis 373
Kedua : Penyelesaian Berkesinambungan 377
d. Cara-cara Maknawi 379
e. Memberlakukan Pengecualian 382
Pertama : Penundaan Penarikan Zakat Hewan Ternak yang Terkena Dampak Krisis 382
Kedua : Penganuliran Had Pencurian Jika Memang Terdesak Kebutuhan 384
Ketiga : Jaminan Sosial Wajib 386
Keempat : Pemulangan Kembali Orang-orang Arab Badui ke Kampung Mereka 387
BAB II : PENGEMBANGAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL 391
Pasal 1 : MAKNA PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PENANGGUNG-JAWABANNYA 393
1. Makna Pengembangan Ekonomi dan Lingkungannya 393
a. Makna Pengembangan Ekonomi 393
Pertama : Konsep Islam tentang Pengembangan Ekonomi 393
Kedua : Makna Pengembangan Ekonomi dalam Teori Konvensional 400
b. Lingkungan Pengembangan Ekonomi 403
Pertama : Keshalehan Umat 403
Kedua : Kebaikan Sistem Pemerintah 405
Ketiga : Adil 411
Keempat : Kebebasan dan Persamaan 415
Kelima : Keamanan dan Ketentraman 420
2. Pengembangan Ekonomi Antara Upaya Individu dan Upaya Pemerintah 424
Pasal 2 : TUNTUTAN-TUNTUTAN PENGEMBANGAN EKONOMI 435
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) 435
a. Makna Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Urgensinya 436
Pertama : Makna Pengembangan Sumber Daya Manusia 436
Kedua : Urgensi Sumber Daya Manusia 438
b. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia 440
Pertama : Apakah Pertambahan Penduduk Sebagai Problem? 440
Kedua : Pengembangan Kuantitas Sumber Daya Manusia Dalam Fikih Ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu 442
c. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia 446
Pertama : Tazkiyah dan Taklim 449
Kedua : Pelatihan dan Meraih Ketrampilan 455
Ketiga : Makanan 457
Keempat : Kesehatan 459
Kelima : Kepedulian Sosial 463
2. Pengembangan Sumber Daya Bumi (SDB ) 463
a. Menghidupkan Lahan Mati 464
b. Pengaplingan Tanah 466
c. Peranan Pengembangan Ekonomi bagi penggarapan Lahan Mati dan Mengaplingannya 471
d. Tanah Larangan (Al-Hima) 480
e. Pengaturan Pengeksplorasian Tanah di Daerah Taklukan 487
Pertama : Tanah Masih Ditempati Penduduknya 487
Kedua : Ash-Shawafi 498
f. Air 505
3. Pembentukan Modal 506
a. Pembentukan Modal Hakiki 507
Pertama : Pembentukan Investasi 507
Kedua : Penggunaan Harta 510
b. Pembentukan Modal Sosial 511
Pertama : Pembangunan Kota 511
Kedua : Masjid dan Pasar 513
Ketiga : Jalan 514
Keempat : Pelayanan Pos 515
Kelima : Fasilitas Umum yang Lain 515
Pasal 3 : KENDALA-KENDALA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI 517
Pengantar 517
1. Dampak Negatif Pemberian bagi Sebagian Individu 518
a. Dampak-dampak Positif Pemberian bagi Pengembangan Ekonomi 518
b. Dampak-dampak Negatif Pemberian terhadap Pengembangan Ekonomi 520
2. Dilarangnya Mujahidin Melakukan Kegiatan Pertanian di Daerah Taklukan 524
3. Pemahaman yang Salah terhadap Tawakal dan Zuhud 528
a. Tawakal 528
b. Zuhud 233
c. Dampak Ekonomi bagi Pemahaman yang Salah terhadap Tawakal dan Zuhud 540
Pasal 4 : HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL 542
Pengantar 542
1. Urgensi Hubungan Ekonomi Internasional 543
2. Dasar-dasar Hubungan Ekonomi Internasional 547
a. Kehalalan Barang dan Jasa di Tempat Perdagangan 548
b. Jika Hubungan Ekonomi Internasional Dapat merealisasikan Kemaslahatan bagi Kaum Muslimin 550
c. Jika Wilayah-wilayah Islam sebagai Prioritas 554
d. Pengaruh Masuk dan Menetapnya Non Muslim di Bumi Islam 557
Pertama : Larangan Masuknya Non Muslim ke Sebagian Daerah Kecuali Disebabkan Kebutuhan Kaum Muslimin 557
Kedua : Pembatasan Masa Menetap 560
Ketiga : Tidak Boleh Menampakkan Kemungkaran 560
Keempat : Pengusiran Orang-orang yang Melanggar Persyaratan 561
Kelima : Menghindari Pemberian Mereka dalam Sebagian Pekerjaan 562
e. Perjanjian Perdagangan 565
f. Negara Islam Seyogianya Memiliki Otoritas dalam Pengaturan dan Pengawasan Hubungan Ekonomi Luar Negeri 567
g. Urusan Kegiatan Ekonomi Harus Dipimpin Seorang Muslim Jika Terdapat Non Muslim yang Andil Didalamnya 568
3. Usyur 570
a. Dari Siapakah Usyur Diambil? 570
Pertama : Pedagang Muslim 571
Kedua : Pedagang Ahli Dzimmah 572
Ketiga : Pedagang Ahlul Harbi 573
b. Jumlah Usyur 576
Pertama : Sifat Pedagang 576
Kedua : Bentuk Perdagangan 576
Ketiga : Tempat Dagang 576
Keempat : Masa Menetap 577
Kelima : Muamalah Sepadan 577
c. Penurunan dari Usyur 578
d. Tidak Boleh Ganda dalam Usyur 579
e. Tujuan Usyur dan Dampak Ekonominya 579
BAB III : PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI 585
Pendahuluan 585
Pasal 1 : HISBAH DAN PENGAWASAN PASAR 587
1. Konsep Hisbah dan Pengawasan Pribadi 587
a. Pengertian Hisbah 587
b. Hisbah dan Pengawasan Pribadi yang Saling Melengkapi 588
2. Hisbah Terhadap Kegiatan Ekonomi 591
a. Tujuan-tujuan Hisbah terhadap Kegiatan Ekonomi 591
Pertama : Memastikan Dijalankannya Aturan-aturan Kegiatan Ekonomi 591
Kedua : Mewujudkan Keamanan dan Ketentraman 595
Ketiga : Mengawasi Keadaan Rakyat 596
Keempat : Melarang Orang Membuat Aliran Air Tanpa Adanya Kebutuhan 597
Kelima : Menjaga Kepentingan Umum 599
Keenam : Mengatur Transaksi di Pasar 599
b. Hisbah terhadap Pasar 599
Pertama : Kebebasan Keluar Masuk Pasar 601
Kedua : Mengatur Promosi dan Propaganda 602
Ketiga : Larangan Menimbun Barang 603
Keempat : Mengatur Perantara Perdagangan 609
Kelima : Pengawasan Harga 611
Keenam : Pengawasan Barang yang Diimpor dan Mengambil Usyur (Pajak 10%) 618
Pasal 2 : PENGASAWAN HARTA 619
1. Pengertian Pengawasan Harta dan Fungsinya 619
2. Tujuan Pengawasan Harta 623
a. Tujuan Pengawasan Pemasukan 623
Pertama : Memastikan Baiknya Pemasukan 623
Kedua : Adil Dalam Menentukan Pemasukan 625
Ketiga : Lemah Lembut Dalam Mengumpulkan 626
Keempat : Berusaha Memenuhi Pemasukan 628
Kelima : Memerangi yang Menghindar dari Membayar Pajak 628
b. Tujuan Pengawasan Pengeluaran 630
Pertama : Pengeluaran Hendaknya Kepada yang Berhak 630
Kedua : Melindungi Sumber Baitul Mal dari Pejabat 632
Ketiga : Menyampaikan Hak Kepada Orangnya 634
Keempat : Ekonomis dalam Pengeluaran 636
Kelima : Keadilan Distribusi 638
Keenam : Mewujudkan Ketercukupan 638
c. Cara-cara Pengawasan Harta 639
Pertama : Penguatan Pengawasan Pribadi 639
Kedua : Independensi Baitul Mal 643
Ketiga : Membuat Buku Induk 646
Keempat : Penghitungan Akhir 649
Kelima : Pengawasan Umat 650
Keenam : Pengawasan Harta terhadap Para Pejabat 654
Ketujuh : Penghitungan dan Pencatatan 659
Kedelapan : Menunjuk Para Pengawal yang Pandai Untuk Mengumpul-kan Pajak 659
Kesembilan : Kesaksian Atas baiknya Pemasukan 660
Kesepuluh : Bertanya Kepada Orang yang Berpengalaman 661
Kesebelas : Kejelasan Aturan 662
Keduabelas : Pengawasan Lapangan 663
Ketigabelas : Menetapkan Penanggalan Hijriyah 664
Keempatbelas : membatasi Ketercukupan Dengan Cara yang Praktis 665
Catatan Tentang Cara Pengawasan Harta 665
Pasal 3 : PENGAWASAN DAN PENGATURAN KERJA 668
Pengantar 668
1. Kewajiban dan Hak Para Pekerja 669
a. Kewajiban-kewajiban Pekerja 669
Pertama : Pengajaran 670
Kedua : Menegakkan Syi’ar Agama 670
Ketiga : Pengumpulan Pajak dan Distribusinya 671
Keempat : Menghindari Pemameran Kekayaan dan Kesombongan 671
Kelima : Memenuhi Kebutuhan Umat Islam 672
Keenam : Perlindungan Sosial 672
Ketujuh : Tidak Menutup Pintu Bagi Orang yang Memerlukan 673
Kedelapan : Memfokuskan Diri untuk Bekerja 674
Kesembilan : Berusaha Mewujudkan Keamanan 675
b. Hak-hak Pegawai 675
Pertama : Mewujudkan Ketercukupan 675
Kedua : Mempersiapkan Pegawai 678
Ketiga : Liburan 679
Keempat : Jaminan Sosial 681
Kelima : Tidak Membebani Dengan Apa yang Tidak Bisa Ditanggung 683
Keenam : Perawatan Kesehatan 684
2. Tujuan Pengawasan Pegawai dan Caranya 684
a. Tujuan Pengawasan Pegawai 685
Pertama : Kesamaan Kesempatan dan Memastikan Kemampuan Pegawai 685
Kedua : Memastikan Dijalankannya Syarat-syarat Kerja 686
Ketiga : Meluruskan Perilaku Pegawai 687
Keempat : Menjaga Harta Benda Umat Islam 687
Kelima : Memberikan Balasan yang Berbuat Baik dan Menghukum yang Berbuat Jahat 687
Keenam : Adil Kepada Rakyat 688
Ketujuh : Memerangi Suap dan Cara yang Tidak Disyariatkan 688
Kedelapan : Mengatur Waktu Kerja 689
b. Cara Pengawasan Pegawai 691
Pertama : Penguatan Pengawasan Pribadi 691
Kedua : Cara Pengawasan 692
Ketiga : Cara-cara Pengawasan 695
Pasal 4 : PELINDUNGAN LINGKUNGAN 702
Pengantar 702
1. Pengertian Masalah Lingkungan 703
a. Pengertian Lingkungan 703
b. Indikasi-indikasi Masalah Lingkungan 703
Pertama : Eksploitasi Sumber Daya Alam 703
Kedua : Pencemaran Lingkungan 704
Ketiga : Rusaknya Keseimbangan Ekosistem 705
c. Penyebab-penyebab Masalah Lingkungan 706
2. Perlindungan Lingkungan Dalam Fikih Ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu 707
a. Peringatan-peringatan Dasar 708
b. Keseimbangan Antara Tujuan Pertumbuhan Ekonomi dan Tujuan Menjaga Lingkungan 710
c. Menjaga Sumber Daya Alam 713
d. Memerangi Pencemaran 715
e. Menjaga Keseimbangan Lingkungan 715
PENUTUP 723
DAFTAR PUSTAKA 747
Review Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al Khattab – Penerbit Pustaka Al Kautsar
Berikut Adalah daftar Pengiriman Buku Fikih Ekonomi Umar Ke Berbagai Daerah
==============
Pesanan Buku: Fikih Ekonomi Umar
Alamat Pengiriman: Manggala, Kota Makassar
Status: Terkirim via JNE
No Resi: SOCE600507404316
==============
==============
Pesanan Buku: Fikih Ekonomi Umar
Alamat Pengiriman: Modayag, Kab. Bolaang Mongondow Timur
Status: Terkirim
==============
==============
Pesanan Buku: Fikih Ekonomi Umar
Alamat Pengiriman: Kota Baru, Kab. Dharmasraya
Status: Terkirim
==============
==============
Pesanan Buku: Fikih Ekonomi Umar
Alamat Pengiriman: Kec.Wirosari, Kab. Grobogan
Status: Terkirim via J & T
No Resi: 888009086040
==============
==============
Pesanan Buku: Fikih Ekonomi Umar
Alamat Pengiriman: Kec Ngaliyan Kota Semarang
Status: Terkirim
==============
Author: Google+ by Toko Buku Islam Online Terpercaya
Kunjungi channel kami di Wisata Buku Online
baca referensi lain di wikipedia
Tinggalkan Balasan